oleh

Bermodal Pura-Pura Tanya Rumah RT, Predator Anak di Pontianak Gerayangi Kakak Beradik

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Aksi bejat seorang pria berinisial N di Kota Pontianak akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian setelah aksi keji yang dilakukannya mendadak viral di media sosial, di mana hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

Peristiwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 15.23 WIB, berlokasi di pemukiman warga Jalan Silat, Kompleks Universitas Tanjungpura (Untan), Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat lantaran pelaku menyasar dua anak perempuan yang sedang asyik bermain di halaman rumah mereka sendiri.  

Kejadian bermula ketika korban berinisial SP sedang menghabiskan waktu sore bermain bersama adik kandungnya yang berinisial ZA di area sekitar rumah.

Berdasarkan keterangan resmi dari narasumber utama kepolisian, yaitu Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, korban SP mulai merasa curiga saat melihat seorang pria asing mengendarai sepeda motor berwarna biru bolak-balik di depan rumahnya.

Pria tersebut tampak mondar-mandir seperti orang bingung yang sedang mencari suatu alamat di kawasan pemukiman itu.

Tak lama berselang, pria mencurigakan tersebut menghentikan laju sepeda motornya dan mendekati kedua korban tanpa turun dari kendaraannya.

Pelaku kemudian melancarkan modus berpura-pura menanyakan arah lokasi rumah Ketua RT setempat kepada korban.

Tanpa rasa curiga sedikit pun, korban SP berniat baik untuk membantu dengan menunjukkan arah rumah RT yang ditanyakan oleh pria tersebut.

Namun, niat baik anak di bawah umur itu justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Saat posisi berdekatan, pelaku secara tiba-tiba mendekati korban dan menyusupkan tangan kanannya dari balik daster yang dikenakan SP hingga meraba bagian paha kiri korban.

Baca Juga  Sinergi Maritim Kalbar: Distrik Navigasi Pontianak dan Kantor SAR Perkuat Pengamanan Jalur Pelayaran

Menyadari aksi lancang tersebut, SP yang ketakutan langsung berupaya mundur dan menjauh dari jangkauan pelaku, tetapi sebelum melarikan diri mengendarai sepeda motor birunya, pelaku masih sempat mencolek dagu adik korban, ZA.

Usai kejadian menakutkan tersebut, kedua korban yang trauma langsung berlari masuk dan melaporkan perbuatan pria asing itu kepada orang tua mereka, yang kemudian diteruskan menjadi laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas lengkap terduga pelaku pedofilia tersebut.

Pelarian pelaku N akhirnya berakhir pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kediamannya yang terletak di Jalan Paris II, Gang Mandala Indah.

Petugas langsung menyergap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan bahwa atas perbuatan bejatnya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal terkait dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (R)