oleh

Polres Polman Serahkan Anggota Geng CMP Brutal ke JPU, Proses Hukum Segera Bergulir

POLMAN, Discoverynews.id – Penanganan kasus yang melibatkan anggota Geng CMP Brutal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Polres Polewali Mandar resmi menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 19.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Aswar Anas, S.H., bersama penyidik pembantu Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman.

Tersangka S diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk jenis badik. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan anggota Geng CMP Brutal.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya itu, dalam kegiatan yang sama, penyidik Sat Reskrim Polres Polman juga menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), subsider Pasal 262 Ayat (3) dan Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 474 Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara pidana sesuai prosedur hukum.

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Bekasi Timur, Polisi Tetapkan Masinis Jadi Tersangka

“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Polman dalam menuntaskan setiap perkara pidana. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkap AKP Budi Adi.

Kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti Agtharina Ikamula Putri, S.H.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memperkuat koordinasi dengan kejaksaan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Gilang Sulbar
Author: Gilang Sulbar