Maluku,Discoverynews.id-Sidang pembacaan tuntutan terhadap sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (3/11/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver dibantu dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD Imanuel Daud Septiano Waas yang membacakan amar tuntutan kepada kesepuluh terdakwa.
Sepuluh terdakwa tersebut terdiri dari mantan Kepala Cabang BRI Unit Tiakur Christian Banga Parura, mantri/marketing Adomina Patricia Sabono, serta delapan orang calo yaitu Ahab Sairkey, Debora Udighair, Lokius Bakker, Musa Saiklela, Robinhud Rehy, Ronald Septory, Nehemia Thomas Alerbitu dan Yakob Aitiawisima.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kesepuluh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyaluran KUR yang tidak sesuai prosedur serta menggunakan data debitur fiktif. Perkara ini terungkap setelah tim penyidik Pidsus Kejari MBD mengantongi bukti‑bukti dugaan penyimpangan tersebut, dengan hasil audit BPK RI mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar lebih.
Rincian Tuntutan Pidana Tiap‑tiap Terdakwa
- Christian Banga Parura: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp100 Juta subsider 1 tahun kurungan
- Adomina Patricia Sabono: Ditantut 5 tahun penjara + Denda Rp100 Juta subsider 1 tahun kurungan
- Ahab Sairkey: Ditantut 5 tahun penjara + Denda Rp100 Juta subsider 1 tahun kurungan + Uang pengganti Rp1.373.995.631
- Debora Udighair: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp10 Juta subsider 6 bulan kurungan + Uang pengganti Rp169.909.942
- Lokius Bakker: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp10 Juta subsider 3 bulan kurungan + Uang pengganti Rp56.886.912
- Musa Saiklela: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp50 Juta subsider 1 tahun kurungan + Uang pengganti Rp195.474.999
- Robinhud Rehy: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp50 Juta subsider 1 tahun kurungan + Uang pengganti Rp269.699.272
- Ronald Septory: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp10 Juta subsider 6 bulan kurungan + Uang pengganti Rp164.761.673
- Nehemia Thomas Alerbitu: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp50 Juta subsider 1 tahun kurungan + Uang pengganti Rp256.290.114
- Yakob Aitiawisima: Ditantut 4 tahun penjara + Denda Rp50 Juta subsider 1 tahun kurungan + Uang pengganti Rp314.605.751
Selain pidana penjara dan denda, seluruh terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara masing‑masing termasuk tunggakan bunga per 27 Oktober 2025 sesuai amar tuntutan JPU.
Jadwal Sidang Berikutnya
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (10/11/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kesepuluh terdakwa beserta tim penasihat hukum mereka. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten MBD mengingat program KUR seharusnya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil di wilayah pulau‑pulau MBD.
















