oleh

Drama Penangkapan Bandar Sabu Ketapang: Sembunyi di Plafon Hingga Duit Ratusan Juta Disita

KALBAR KETAPANG,Discoverynews.id ~ Selasa, 3 November 2026, suasana tenang di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, mendadak mencekam ketika aparat kepolisian menggerebek kediaman seorang pria berinisial BH alias Amok yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Menyadari kedatangan petugas yang mendadak, tersangka yang berusia 45 tahun tersebut sempat panik dan berusaha melarikan diri dari kejaran hukum dengan cara melompat serta bersembunyi di atas plafon rumah milik tetangganya.

Upaya pelarian dramatis tersebut akhirnya sia-sia setelah kepolisian mengepung lokasi persembunyiannya dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam operasi penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan serta menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sebanyak 47 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 18,15 gram, sebuah timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mendapati tumpukan uang tunai dengan jumlah fantastis mencapai Rp112.320.000 yang disimpan di dalam rumah tersangka.

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, dalam keterangannya pada Kamis, 5 November 2026, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya memetakan lokasi persembunyian dan pergerakan tersangka.

Terkait temuan uang tunai ratusan juta rupiah tersebut, pihak kepolisian menduga kuat bahwa dana itu merupakan hasil akumulasi penjualan sabu yang sudah terlanjur beredar luas di tengah masyarakat Kabupaten Ketapang.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bendera, Merah Putih Membawa Pesan Perjuangan

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik di Mapolres Ketapang, tersangka BH alias Amok mengaku bahwa puluhan paket sabu tersebut bukanlah miliknya sendiri, melainkan diperoleh dari seorang pemasok berinisial YD.

Saat ini, identitas pemasok utama tersebut telah dikantongi oleh pihak berwajib dan resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang untuk segera ditangkap.

Kapolres Ketapang juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menjadi sebuah prestasi penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi serius bagi jajarannya karena sebagian barang haram tersebut diduga telah telanjur dikonsumsi oleh warga.

Menindaklanjuti jaringan sindikat narkotika yang lebih luas, saat ini jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang masih terus melakukan pengembangan kasus secara intensif di lapangan.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk memburu dan menangkap pemasok berinisial YD serta pihak-pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam lingkaran hitam peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Tersangka BH alias Amok kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Ketapang dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat lama. (R)