oleh

Gempar! Besi Bongkaran Jembatan Moawe Diduga Raib Tanpa Lelang, PPK Ngaku Tak Tahu Beratnya, PUPR Sumut dan Bobby Nasution Diminta Turun Tangan

Gunungsitoli,DiscoveryNews.id. – Kabar yang beredar di tengah masyarakat Kota Gunungsitoli kini menjadi sorotan besar. Besi bekas pembongkaran setengah Jembatan Moawe diduga hilang dan sudah dijual tanpa melalui lelang resmi.

Isu ini bukan isu kecil. Ini menyangkut aset negara. Ini menyangkut uang rakyat. Dan ini menyangkut wibawa pemerintah.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi resmi kepada PPK Bina Marga, Murni, jawaban yang muncul justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar.

Murni mengklaim besi itu ada di UPTD. Namun ketika diminta untuk melihat langsung agar masyarakat tidak berasumsi liar, ia mengaku tidak punya kapasitas memberi izin.

Saya ngak ada kapasitas memberi izin orang abg melihat itu, ujarnya.

Padahal yang diminta wartawan bukan izin pribadi. Yang diminta adalah penjelasan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab atas pekerjaan pembongkaran Jembatan Moawe.

*Tidak Tahu Berat, Tidak Ditimbang, Lelang Bukan Tupoksi*

Kejanggalan semakin terasa ketika wartawan menanyakan hal paling mendasar: Berapa banyak dan berapa berat besi bongkaran tersebut?

Jawaban Murni sungguh mengejutkan.

Maaf BG masalah berat BG kita tidak mungkin melakukan penimbangan, jawabnya.

Lalu bagaimana mungkin besi itu bisa dilelang jika beratnya saja tidak diketahui? Bagaimana mungkin aset negara dicatat jika tidak pernah ditimbang saat dibongkar?

Ketika ditanya soal lelang, Murni kembali menegaskan.

Cara melelang bukan di tupoksi saya, katanya.

Besi bongkaran saya tau tapi bukan tupoksi saya untuk melelangnya, lanjutnya.

Artinya, PPK tahu ada besi bongkaran, tetapi tidak tahu beratnya, tidak menimbangnya, dan tidak merasa itu tupoksinya untuk melelang. Lalu siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang mengamankan? Siapa yang mencatat? Siapa yang melelang?

Pertanyaan ini sampai hari ini belum terjawab tuntas.

*Murni Janji Laporkan Jika Ada Bukti*

Dalam konfirmasi tersebut, Murni juga menyampaikan bahwa jika ada bukti penjualan besi, ia akan menindaklanjuti untuk melaporkannya.

BG kalau memang ada bukti penjualan besi saya akan menindak lanjutnya untuk melaporkan, ujarnya.

Kalau ada bukti laporkan aj BG. Saya juga ngak akan tolerir hal seperti ini, tegasnya.

Baca Juga  Puluhan Ton CPO Tumpah ke Jalan Usai Kecelakaan Beruntun, Jalur Dumai–Rohil Lumpuh dan Licin

Pernyataan ini patut diapresiasi. Tetapi masyarakat tidak hanya butuh janji. Masyarakat butuh bukti. Masyarakat butuh transparansi. Di mana besi itu sekarang? Berapa ton? Di mana berita acaranya? Di mana dokumen serah terimanya?

Jika besi itu benar ada di UPTD, tunjukkan. Jika sudah dilelang, tunjukkan dokumen lelangnya. Jika belum dilelang, siapa yang menjamin besi itu tidak berpindah tangan?

*PUPR Provinsi Sumatera Utara Harus Turun, Bobby Nasution Jangan Diam*

Jembatan Moawe bukan proyek kecil. Ini proyek di bawah naungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Maka tidak cukup hanya dijawab di level PPK.

PUPR Provinsi Sumatera Utara harus turun tangan. Harus melakukan audit. Harus memeriksa langsung ke UPTD. Harus membuka data volume, berat, berita acara bongkaran, dan mekanisme pengelolaan besi bekas tersebut.

Dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga tidak boleh diam. Jika di bawah kepemimpinannya ada aset negara yang diduga diperjualbelikan tanpa lelang, maka ini menjadi ujian integritas.

Bobby Nasution selama ini dikenal tegas soal transparansi dan pemberantasan praktik menyimpang. Kini masyarakat Sumatera Utara, khususnya masyarakat Nias, menunggu ketegasan itu dibuktikan di kasus Jembatan Moawe.

Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Jangan sampai besi yang seharusnya menjadi aset negara justru menjadi bancakan oknum.

Rakyat Nias Menunggu Jawaban

Masyarakat Nias bukan anti pembangunan. Masyarakat Nias hanya ingin keadilan. Mereka ingin setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan.

Jika besi itu memang ada, buktikan. Jika besi itu memang sudah dilelang, buka dokumennya. Jika besi itu memang hilang, usut dan laporkan secara hukum.

Sebab satu hal yang pasti, besi bekas hasil pembongkaran aset negara tidak boleh hilang tanpa jejak, tidak boleh dijual tanpa lelang, dan tidak boleh dipertanggungjawabkan hanya dengan kata kata.

Kini bola panas ada di tangan PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Bobby Nasution.

Apakah akan dibiarkan menjadi isu liar di masyarakat, atau akan diusut tuntas sampai terang benderang?

Rakyat menunggu.

Red

Haris
Author: Haris