oleh

Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan, F-SPGI dan Jaringan K190 Serahkan Kertas Posisi Kepada LPSK

JAKARTA, Discoverynews.id –  Jaringan Advokasi Nasional K190 melakukan audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (04/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat advokasi dan mendorong perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan jaringan Advokasi nasional K190 menyerahkan kertas posisi (Position Paper) kepada LPSK sebagai bentuk penyampaian pandangan, aspirasi, serta dorongan terhadap penguatan sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Pertemuan berlangsung dengan agenda diskusi mengenai persoalan pelecehan dan kekerasan seksual, sekaligus membahas berbagai aspek perlindungan yang dapat diakses oleh saksi dan korban. Yang menjadi sorotan utama adalah Isu kekerasan seksual. Persoalan ini dinilai membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang layak.

Wakil ketua LPSK Wawan Fahrudin menyambut baik kedatangan pengurus Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia(F-SPGI) yang diwakili oleh Haspari, dan Ila Asih, Gabungan Serikat Buruh Indonesia(GSBI)Emilia, serta sejumlah aktivis perempuan dari Jaringan Advokasi Nasional K190

Pertemuan tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi antara gerakan serikat pekerja, jaringan advokasi perempuan, dan lembaga negara yang memiliki mandat sebagai serlindungan saksi dan korban.

Bagi pekerja perempuan, persoalan kekerasan seksual di tempat kerja memiliki kompleksitas tersendiri. Relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, hingga kekhawatiran terhadap ancaman kehilangan pekerjaan sering kali menjadi faktor yang membuat korban sulit menyampaikan pengalaman atau melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Karena itu, kehadiran lembaga perlindungan seperti LPSK menjadi bagian penting dalam membangun keberanian korban untuk memperoleh hak atas perlindungan dan keadilan.

Selain membahas persoalan tersebut, pertemuan juga diisi dengan sosialisasi program kerja LPSK. Agenda ini diharapkan dapat memperluas pemahaman jaringan advokasi dan organisasi pekerja mengenai fungsi, layanan, serta mekanisme perlindungan yang dapat dimanfaatkan oleh saksi dan korban.

Baca Juga   Zulhas Ungkap Pembengkakan SPPG, Program MBG Berpotensi Boros Rp 1 Triliun per Bulan

Tidak berhenti pada audiensi dan penyampaian kertas posisi, Jaringan Advokasi Nasional K190 bersama elemen gerakan serikat pekerja juga mendorong dan meminta Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 (ILO C190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Ratifikasi ILO C190 merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen negara dalam mewujudkan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender. Perlindungan pekerja tidak boleh hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan, mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban yang efektif.

Momentum Hari Ibu pada 22 Desember 2026 diharapkan dapat menjadi tonggak bersejarah bagi perjuangan perlindungan pekerja perempuan di Indonesia. Harapannya, pada momentum tersebut Pemerintah dan DPR dapat mengambil langkah nyata untuk mewujudkan ratifikasi ILO C190.

Sebab, penghormatan terhadap perempuan tidak cukup diwujudkan melalui seremoni peringatan Hari Ibu. Penghormatan sejati harus dibuktikan melalui jaminan keselamatan, kesetaraan, martabat, serta perlindungan nyata bagi perempuan, termasuk mereka yang setiap hari bekerja dan berjuang untuk menghidupi keluarganya.

Audiensi ini pun membawa pesan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan membangun kesadaran dan menyampaikan kecaman. Diperlukan mekanisme perlindungan yang nyata, akses pendampingan yang mudah, serta keberpihakan terhadap keselamatan dan hak-hak korban.

Bagi gerakan serikat pekerja, perlindungan pekerja perempuan harus menjadi bagian integral dari perjuangan menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.

Melalui audiensi tersebut, Jaringan Advokasi Nasional K190 bersama elemen gerakan serikat pekerja berharap terbangun sinergi yang berkelanjutan agar suara korban tidak berhenti sebagai laporan, melainkan mendapatkan jalan menuju perlindungan dan keadilan.

Jho/R²
Author: Jho/R²