oleh

Musnah Jadi Abu! Penipuan Modus Kopi Gagal, 90 Ton Kratom Pontianak Senilai Rp5 Miliar Dieksekusi

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Sebanyak sembilan puluh ton lebih komoditas tanaman kratom asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya harus bernasib berakhir menjadi abu setelah dimusnahkan secara massal oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa hukum yang menyita perhatian publik ini dilaksanakan secara resmi pada hari Rabu, 4 November 2026, bertempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Eksekusi pemusnahan barang bukti skala raksasa ini dilakukan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas.

Total keseluruhan barang terlarang yang dihancurkan mencapai 90,2 ton dengan estimasi nilai ekonomis yang sangat fantastis, yakni menyentuh angka hampir lima miliar rupiah atau tepatnya Rp4,96 miliar.

Aksi kejahatan penyelundupan internasional ini bermula ketika para pelaku merancang skema pengiriman komoditas keluar negeri dengan tujuan akhir negara India melalui jalur laut.

Berdasarkan catatan kronologis aparat, kasus besar ini pertama kali terendus dan terbongkar melalui operasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam pada bulan September 2025 yang lalu.

Petugas di lapangan mendapati lima kontainer mencurigakan yang di dalamnya berisi ribuan kantong karung bermuatan rajangan daun kering berwarna hijau.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi karena mereka dengan sengaja memanipulasi dokumen pemberitahuan pabean dan mengubah keterangan invois muatan agar tampak seperti komoditas kopi biasa.

Namun, kedok pemalsuan dokumen pelengkap pabean tersebut tidak mampu mengecoh ketelitian petugas penindakan yang segera melakukan uji laboratorium terhadap sampel barang di dalam kontainer.

Hasil uji laboratorium secara tegas memastikan bahwa muatan yang diklaim sebagai bahan pangan kopi tersebut sebenarnya adalah tumbuhan kratom atau Mitragyna speciosa. Akibat manipulasi data tersebut, penyidik dari instansi berwenang langsung menetapkan empat orang warga berinisial WI, AS, ME, dan MR sebagai tersangka utama atas tindak pidana kepabeanan.

Keempat pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen serta pengadaan barang ilegal itu kemudian digelandang melalui proses peradilan hukum yang ketat hingga akhirnya dijatuhi vonis.

Proses hukum terhadap para terdakwa berjalan hingga tahapan peradilan di Pengadilan Negeri dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa ada upaya banding lanjutan.

Berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah inkraf tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti sitaan dimusnahkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan kembali. Menindaklanjuti instruksi hukum itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang bersama Bea Cukai Tanjung Emas langsung mengeksekusi ribuan karung barang bukti tersebut.

Baca Juga  Warga Soroti Potensi Kebonagung yang Dinilai Belum Tergarap Optimal, Desak Evaluasi Pengelolaan Kawasan Budaya Sobokarti

Ribuan kantong kratom kasar yang masing-masing berbobot sekitar 25 kilogram itu dihancurkan total menggunakan fasilitas mesin insinerator khusus.

Proses pemusnahan barang bukti secara masif tersebut dilaksanakan menggunakan mesin pembakar milik industri terpadu yang berlokasi di kawasan Industri Terboyo, Semarang, Jawa Tengah.

Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi ini dikonfirmasi langsung oleh para pejabat tinggi instansi terkait, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Rujito serta Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Khoirul Hadziq.

Selain itu, jajaran pimpinan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, seperti Agus Yulianto, turut mengawal penuntasan kasus penindakan tersebut.

Keterangan resmi dari para narasumber penegak hukum ini menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan negara terhadap kepatuhan regulasi ekspor impor.

Komoditas ilegal yang menjadi objek perkara ini yakni kratom merupakan jenis tanaman tropis bernama ilmiah Mitragyna speciosa yang banyak tumbuh subur di wilayah Asia Tenggara termasuk Kalimantan.

Daun dari tanaman tersebut diketahui memiliki kandungan senyawa aktif khusus seperti mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang memberikan efek langsung terhadap sistem saraf manusia. Di kancah internasional, pemanfaatan tanaman ini diatur secara ketat dengan regulasi dan batasan hukum yang berbeda-beda di setiap negara tujuan ekspor.

Oleh karena itu, kasus penyelundupan asal Pontianak ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan perdagangan legal demi menghindari sanksi hukum berat.

Keberhasilan pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah ini sekaligus menambah catatan kinerja positif instansi penegak hukum dalam mengamankan gerbang perdagangan nasional.

Sepanjang tahun anggaran berjalan, jajaran Bea Cukai tercatat telah aktif melakukan ratusan penindakan hukum terhadap berbagai upaya pelanggaran kepabeanan demi melindungi stabilitas ekonomi negara.

Dengan musnahnya 90 ton kratom ilegal tersebut menjadi abu, negara berhasil menutup celah peredaran komoditas tanpa izin sekaligus memberikan efek jera bagi sindikat penyelundupan lintas negara.

Keempat tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (R)