oleh

Oknum Driver Taksi Online Cabuli Wanita yang Tertidur, Oknum Driver Taksi Online Terancam 9 Tahun Penjara

KALBAR KUBU RAYA,Discoverynews.id ~ Perjalanan pulang seorang penumpang perempuan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, berubah menjadi pengalaman mencekam ketika ia menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pengemudi taksi online berinisial P (29) pada Senin malam, 7 September 2026.

Kejadian memilukan yang terungkap dalam Konferensi Pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu, 4 November 2026 ini bermula saat korban memesan kendaraan roda empat melalui aplikasi transportasi daring sekitar pukul 23.00 WIB menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.

Di tengah perjalanan, suasana di dalam mobil sempat diwarnai percakapan panjang mengenai persoalan pribadi hingga membuat korban menangis, yang justru dimanfaatkan pelaku dengan berpura-pura menenangkan melalui rangkulan dan elusan di rambut korban.

Situasi semakin berbahaya ketika korban yang kelelahan akhirnya tertidur pulas di kursi penumpang tanpa menyadari perubahan rute yang diambil oleh pengemudi.

Melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka P secara sengaja menghentikan laju kendaraannya di depan sebuah ruko kosong yang gelap dan sepi di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

Di lokasi terpencil tersebut, pelaku melancarkan aksi kejinya dengan mengubah posisi sandaran kursi penumpang menjadi berbaring agar lebih leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang terlelap.

Beruntung, kesadaran korban mendadak pulih saat ia merasakan sentuhan tidak senonoh pada tubuhnya sehingga ia langsung bereaksi cepat menepis tangan pelaku.

Diliputi rasa panik dan ketakutan yang luar biasa, korban segera membuka pintu mobil lalu berlari keluar untuk menyelamatkan diri dari ancaman kejahatan yang lebih fatal.

Meski pengemudi berinisial P tersebut sempat berlari mengejar dan berusaha meminta maaf atas tindakan tercelanya, korban menolak untuk berdamai dan tetap menjauh demi mengamankan dirinya sendiri.

Dalam kondisi terguncang namun tetap sigap mencari pertolongan, korban segera memanfaatkan ponselnya untuk menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polres Kubu Raya guna melaporkan tindak pelecehan yang baru saja dialaminya.

Baca Juga  Bupati Garut Lantik PNS Jabatan Fungsional dan Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu

Laporan cepat tersebut langsung direspons oleh jajaran kepolisian setempat dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk diproses secara hukum.

Keberanian korban dalam melapor menjadi kunci utama terbongkarnya penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh oknum mitra transportasi daring tersebut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia dalam keterangan resminya menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam paparannya di hadapan awak media, Rensa menyatakan bahwa pengemudi berinisial P kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun atas dugaan perbuatan cabul.

Penegasan dari pucuk pimpinan Polres Kubu Raya ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut, pihak Polres Kubu Raya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau menyaksikan segala bentuk tindak kriminalitas.

Layanan darurat Call Center 110 dipastikan selalu siaga untuk memberikan bantuan cepat bagi warga yang tengah menghadapi situasi mengancam keselamatan di ruang publik maupun di dalam sarana transportasi. Kepolisian juga mengingatkan para pengguna jasa transportasi malam hari agar selalu meningkatkan kewaspadaan selama berada di perjalanan.

Insiden kelam yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi seluruh penyedia layanan transportasi bahwa rasa aman merupakan hak mutlak setiap penumpang.

Kepercayaan publik yang diberikan kepada para pengemudi tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar hukum dan merusak masa depan orang lain. Melalui penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka P, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan terlindungi. (R)