Jakarta Selatan, Discoverynews.id– Perjuangan panjang yang ditempuh selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil. Partai Gerakan Rakyat secara resmi mendaftarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari 38 provinsi ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Pendaftaran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi untuk menjadi partai politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Gerakan Rakyat Sumatera Barat, Nof Erika, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pengurus partai, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) di seluruh Indonesia.
Hari ini merupakan momentum dari perjuangan yang telah dimulai beberapa bulan lalu. Seluruh jajaran DPC, DPD, dan DPW bekerja tanpa mengenal lelah untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar di tingkat provinsi. Alhamdulillah, pada 22 Juli 2026 SKT dari 38 provinsi telah rampung. Selanjutnya, pada Kamis, 23 Juli 2026, kami resmi mendaftarkannya ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi partai politik, ujar Nof Erika.
Ia menambahkan, keberhasilan menyelesaikan SKT dari seluruh provinsi merupakan bukti soliditas dan kekompakan seluruh kader Partai Gerakan Rakyat dalam membangun organisasi yang tertib administrasi dan taat terhadap ketentuan hukum.
Usai proses pendaftaran, jajaran pengurus Partai Gerakan Rakyat menyampaikan optimisme bahwa seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar hingga memperoleh pengesahan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Momentum tersebut sekaligus menjadi babak baru bagi Partai Gerakan Rakyat dalam melanjutkan proses menuju pengakuan sebagai partai politik yang memenuhi persyaratan secara nasional.







Komentar