NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – Untuk apa ada DPRD kalau suara rakyat dianggap angin lalu? Pertanyaan itu kini menggema di Nias Barat. Lembaga yang digaji rakyat justru diduga memilih bungkam saat dihadapkan pada persoalan nyata: pembangunan RSUD Cerah Medika yang carut-marut.
Kekecewaan itu datang dari penghibah tanah RSUD Cerah Medika. Pada *16 Juli 2026*, mereka resmi melayangkan surat laporan ke Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Barat. Faktanya? Hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban resmi maupun tindak lanjut.
Pada 28 Juli 2026, Komisi II sempat memanggil PPK dan Plt Kadis Kesehatan. Namun pemanggilan itu dinilai publik tidak lebih dari formalitas tanpa keputusan dan tanpa sidak ke lapangan.
Puncaknya, 04 Agustus 2026, Media DiscoveryNews.id_ mencoba mengonfirmasi langsung ke Ketua Komisi II dan Ketua DPRD Nias Barat via WhatsApp. Hasilnya nihil. Pesan tidak dibalas hingga berita ini diturunkan.
*Diduga Langgar Tupoksi*
*UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 96* dan *PP No. 12 Tahun 2018* jelas mengamanatkan 3 fungsi DPRD: Legislasi, Anggaran, dan *Pengawasan*. Termasuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mengawasi proyek strategis daerah.
Fakta di lapangan: Proyek RSUD Cerah Medika diduga sudah habis masa kontraknya tetapi masih terus dikerjakan. Lokasi dijaga ketat dan tertutup. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran rakyat.
“Kalau surat rakyat dan konfirmasi media saja tidak direspons, lalu fungsi pengawasan DPRD di mana? Jangan-jangan DPRD hanya jadi stempel proyek,” ujar salah satu penghibah tanah.
*Kepercayaan Publik di Ujung Tanduk*
Gaji, tunjangan, fasilitas DPRD berasal dari uang rakyat. Ketika rakyat butuh jawaban, DPRD Nias Barat diduga memilih diam.
Jika pembiaran ini terus terjadi, maka DPRD Nias Barat diduga telah mengkhianati *amanat Pasal 18 UUD 1945* sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Rakyat Nias Barat kini bertanya getir: *Ke mana lagi kami harus mengadu, jika corong kami sendiri yang membungkam?
Redaktur ; Redakpel.









Komentar