LUMAJANG, Discoverynews.id — Situasi darurat dalam rumah tangga kerap memaksa pasangan suami istri untuk mengambil keputusan besar terkait finansial. Salah satu persoalan yang sering ditemui di masyarakat adalah ketika seorang suami jatuh sakit berat hingga tidak cakap mengambil keputusan, sementara sang istri mendesak harus menjual rumah guna membiayai pengobatan serta kebutuhan hidup sehari-hari. Jum’at, 14/8/2026.
Lantas, bagaimana hukum Indonesia mengatur mekanisme penjualan aset atau harta bersama dalam kondisi khusus tersebut?
Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan menjelaskan bahwa transaksi jual beli properti yang tergolong harta bersama tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap pengalihan hak atau penjualan atas harta bersama wajib mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, yakni suami dan istri.
Dasar Hukum dan Status Harta Bersama
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan dari masing-masing pihak atau harta yang diperoleh sebagai hadiah/warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Lebih lanjut, aturan mengenai kepemilikan dan kewenangan bertindak atas harta bersama diatur dalam:
- Pasal 31 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang kesetaraan hak dan kedudukan suami istri.
- Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang harta bersama.
- Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai pengurusan harta bersama.
- Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.
Secara prinsip, pengalihan atau penjualan harta bersama hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama. Namun, jika salah satu pihak berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan—misalnya karena sakit berat, tidak sadarkan diri, atau tidak cakap hukum—pihak yang lain dapat memohonkan penetapan resmi ke Pengadilan Negeri.
Langkah dan Solusi Hukum Bagi Istri
Untuk memproses penjualan rumah secara sah dan mengikat demi hukum, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui:
- Memeriksa Sertifikat dan Akte Nikah Langkah awal adalah memastikan status kepemilikan properti dengan memeriksa sertifikat serta akte nikah. Hal ini bertujuan menentukan apakah aset tersebut diperoleh setelah perkawinan (harta bersama) atau merupakan harta bawaan sebelum menikah.
- Mengajukan Permohonan Surat Pengampuan ke Pengadilan Negeri Jika suami dalam keadaan sakit berat atau tidak sadarkan diri sehingga secara hukum dianggap “tidak cakap” bertindak, istri tidak boleh memalsukan tanda tangan atau menjualnya secara sepihak. Istri perlu mengajukan Permohonan Pengampuan (Curatela) ke Pengadilan Negeri setempat. Adapun syarat pendukung yang diperlukan meliputi: ● Dokumen identitas lengkap (KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya). ● Surat keterangan medis resmi dari dokter/rumah sakit yang menyatakan kondisi medis suami sedang tidak sadar atau tidak cakap mengambil keputusan hukum.
- Penerbitan Penetapan/Surat Pengampuan Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri, hakim akan menerbitkan Surat Penetapan Pengampuan. Penetapan ini memberikan wewenang legal kepada istri (atau keturunan sedarah/anak) untuk bertindak atas nama suami dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk transaksi jual beli harta bersama.
- Pelaksanaan Jual Beli Secara Sah Setelah kantong izin legal dari pengadilan didapatkan, proses jual beli rumah dapat dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pentingnya Kepastian Hukum
Langkah hukum ini penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan hak keluarga, serta mewujudkan transparansi dalam proses penjualan. Pengurusan dokumen secara legal sejak awal juga bertujuan mencegah timbulnya sengketa atau gugatan hukum di kemudian hari dari pihak lain.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum terkait permasalahan harta bersama maupun pengampuan, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan yang berlokasi di Perum Griya Sultan Agung Permai 1 No. 27, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, atau melalui kontak layanan 081230044341.









Komentar