DiscoveryNews.id, NIAS BARAT – Penyaluran Dana Desa Tarahoso, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam masyarakat. Desa berstatus “TERTINGGAL” ini menerima pagu Dana Desa sebesar Rp902.811.000.
Berdasarkan data keterbukaan informasi publik, realisasi yang telah disalurkan mencapai Rp873.111.000 melalui dua tahap. Tahap 1 sebesar Rp531.786.600* dan Tahap 2 sebesar Rp341.324.400. Sementara penyaluran Tahap 3 hingga saat ini masih tercatat Rp0.
Realisasi BUMDES Rp290 Juta Dipertanyakan
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menyoroti transparansi penggunaan anggaran di bawah kepemimpinan *Pj Kepala Desa Wira Join Daeli, S.Pd*. Kritik keras muncul karena sejumlah kegiatan dinilai tidak terlihat dampaknya di lapangan.
Rincian alokasi yang disorot warga:
– Penyertaan Modal BUMDES: Rp290.000.000
– Keadaan Mendesak: Rp133.200.000
– Penyusunan Profil Desa: Rp78.732.600
– Penyelenggaraan Posyandu: Rp67.000.000
– Penyuluhan Kesehatan: Rp53.444.000
– Operasional Pemerintah Desa: Rp27.084.000
Paling disorot adalah pos Penyertaan Modal BUMDES Rp290 juta*. Warga mengaku tidak mengetahui bentuk usaha BUMDES dan tidak merasakan manfaatnya.
“Anggarannya besar untuk BUMDES, tapi kami tidak tahu usahanya apa. Di lapangan juga tidak ada perubahan. Kami minta Pak Pj Kades *Wira Join Daeli* transparan,” ujar salah seorang warga.
Selain BUMDES, warga juga mempertanyakan realisasi kegiatan Keadaan Mendesak, Penyusunan Profil Desa, dan Operasional Pemdes yang diduga tidak sesuai fakta lapangan.
“Dana desa itu uang negara untuk menyejahterakan desa. Kami berhak tahu dan mengawasi. Jangan sampai salah sasaran,” tegas perwakilan warga.
*Harus Sesuai UU Desa dan Permendes*
Pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada *UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*. Dana tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
PP Nomor 60 Tahun 2014 junto PP Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan Dana Desa diprioritaskan untuk kebutuhan dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara *Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023* mewajibkan pemerintah desa mengelola dana secara transparan dan akuntabel, serta mempublikasikan penggunaannya agar bisa diawasi masyarakat.
“Sebagai desa tertinggal, Dana Desa harus tepat sasaran. Jangan sampai anggaran besar tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga,” kata tokoh masyarakat.
*Desak Evaluasi Pj Kades dan Inspektorat*
Masyarakat mendesak *Pj Kepala Desa Wira Join Daeli, S.Pd*, Camat Mandrehe Utara, dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa TA 2025.
Warga juga meminta pemerintah desa membuka ruang klarifikasi publik disertai bukti pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada *Pj Kades Wira Join Daeli, S.Pd* belum mendapat respons.
Catatan Redaksi:
_DiscoveryNews.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pj Kepala Desa Tarahoso Bapak Wira Join Daeli, S.Pd dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi disertai data pendukung terkait realisasi Dana Desa TA 2025._
Reporter:
Editor: Redaksi DiscoveryNews.id









Komentar