Ketika kita berbicara tentang kemerdekaan Indonesia, ingatan kita sering tertuju pada perjuangan para pahlawan di medan perang dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Namun, kemerdekaan Indonesia tidak hanya lahir dari perjuangan bersenjata. Jauh sebelum Republik berdiri, perjuangan juga berlangsung melalui tulisan, surat kabar, gagasan, dan keberanian menyampaikan kritik. Di sanalah pers memainkan peran penting dalam membangun kesadaran kebangsaan.
Pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, pers berkembang menjadi salah satu ruang penting bagi masyarakat pribumi untuk menyampaikan gagasan dan kritik terhadap kolonialisme. Salah satu tonggak penting adalah Medan Prijaji, yang didirikan oleh Tirto Adhi Soerjo pada 1907. Pers pada masa itu tidak sekadar menyampaikan kabar, tetapi menjadi alat untuk membicarakan ketidakadilan, pendidikan, persamaan hak, dan masa depan masyarakat bumiputra.
Memasuki masa pergerakan nasional, surat kabar semakin menjadi bagian dari perjuangan politik. Para tokoh pergerakan menggunakan tulisan untuk membangun kesadaran bahwa masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Hindia Belanda memiliki pengalaman dan kepentingan yang sama sebagai sebuah bangsa.
Ki Hadjar Dewantara adalah salah satu tokoh yang menunjukkan bagaimana tulisan dapat menjadi alat perjuangan. Pada 1913, melalui tulisan Als Ik Een Nederlander Was atau Seandainya Aku Seorang Belanda, ia menyampaikan kritik terhadap pemerintah kolonial. Tulisan tersebut menunjukkan bahwa pena dapat menjadi alat perjuangan intelektual untuk melawan ketidakadilan.
Perjuangan melalui pers tentu tidak berlangsung tanpa risiko. Pemerintah kolonial melakukan pengawasan, sensor, pembredelan, bahkan memberikan hukuman terhadap tulisan yang dianggap mengancam kepentingannya. Namun tekanan tersebut tidak menghentikan para penulis dan wartawan untuk menyampaikan gagasan tentang kebangsaan, keadilan, persamaan, dan kemerdekaan.
Ketika Proklamasi Kemerdekaan dibacakan pada 17 Agustus 1945, perjuangan pers memasuki babak baru. Berita kemerdekaan harus disebarluaskan kepada masyarakat di berbagai daerah. Dalam kondisi komunikasi yang masih terbatas, pers, radio, dan kantor berita memainkan peranan penting dalam menyampaikan berita Proklamasi dan perkembangan perjuangan Republik.
Setelah Indonesia merdeka, tugas pers tidak berakhir. Musuhnya memang berubah. Jika sebelumnya pers berhadapan dengan kekuasaan kolonial, setelah kemerdekaan pers menghadapi tantangan untuk memastikan agar kekuasaan negara tetap dapat diawasi dan masyarakat tetap memperoleh informasi.
Di sinilah pers bertemu dengan amanat konstitusi.
UUD 1945 Pasal 28 menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Sementara Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari, memperoleh, mengolah, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Amanat konstitusi tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Karena itu, pers dalam negara merdeka tidak seharusnya hanya menjadi penyampai informasi mengenai keberhasilan pemerintah. Pers juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kekuasaan, mengungkap persoalan publik, menyampaikan kritik, membuka ruang bagi masyarakat, dan memastikan kebijakan publik dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Namun kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Kebebasan tersebut harus dijalankan berdasarkan kode etik jurnalistik, prinsip verifikasi, keberimbangan, penghormatan terhadap hak orang lain, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pers yang merdeka bukanlah pers yang bebas menyebarkan informasi tanpa dasar. Pers yang merdeka adalah pers yang bebas mencari kebenaran dan berani menyampaikan fakta untuk kepentingan publik.
Pada usia 81 tahun Republik Indonesia, sejarah tersebut patut kembali direnungkan.
Dahulu, pers ikut membangun kesadaran bahwa bangsa Indonesia memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hari ini, bentuk perjuangannya berbeda. Pers menghadapi tantangan berupa tekanan politik, kepentingan ekonomi, disinformasi, manipulasi informasi, dan derasnya arus berita di era digital.
Karena itu, tugas pers bukan sekadar menjadi yang tercepat memberitakan sebuah peristiwa, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Kemerdekaan Indonesia pada akhirnya tidak hanya berarti bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki hak untuk mengetahui, bertanya, berpikir, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan.
Dan untuk menjaga ruang tersebut, pers memiliki amanat yang besar.
Dulu pers ikut memperjuangkan kemerdekaan. Hari ini pers menjalankan amanat konstitusi untuk menjaga agar kemerdekaan tetap hidup dalam kehidupan rakyat.
Sebab tanpa informasi yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasinya. Dan tanpa pers yang berani menjalankan fungsi kontrol sosialnya, kemerdekaan berisiko hanya menjadi perayaan setiap tanggal 17 Agustus, tanpa benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Jihad abd mujahid









Komentar