MANADO,,discoverynews.id,,19 Agustus 2026,.Kasus kapal LCT Karya Mekar-2 kembali mencuat. Laporan yang tercatat di Polda Sulut sejak November 2025 hingga kini dipertanyakan perkembangannya oleh Sulaiman alias Ko Acun.
Di tengah adanya putusan PN Bitung yang menyatakan gugatan perdata N.O., publik tentu berhak bertanya: sejauh mana laporan pidana tersebut telah ditindaklanjuti?
Ko Acun meminta Subdit Jatanras Polda Sulut tidak membiarkan perkara berjalan tanpa kepastian.
Bukan meminta hukum dipaksakan. Bukan pula meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses.
Yang diminta sederhana: periksa secara profesional, ungkap berdasarkan alat bukti, dan berikan kepastian hukum.
Jika memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan secara transparan.
Jangan sampai laporan hanya memiliki nomor, tetapi kehilangan kejelasan.
Karya Mekar-2 kini menunggu jawaban: hukum akan bergerak atau perkara kembali dibiarkan menggantung?
#KaryaMekar2 #PoldaSulut #Jatanras #KepastianHukum #PenegakanHukum #SulawesiUtara
(Dave)









Komentar