PONTIANAK | Discoverynews ~ Kajati Kalbar Kembalikan Hibah Rp19,1 Miliar, Pembatalan Proyek Didorong Desakan Publik. Keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat yang secara resmi mengembalikan dana hibah sebesar Rp19,1 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalbar. Dana yang awalnya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas penunjang pelayanan dan gedung area parkir tersebut dikembalikan seiring tingginya desakan publik dan sorotan masyarakat terhadap urgensi serta efisiensi pemanfaatan anggaran daerah.
Langkah Kejati Kalbar yang secara tegas menolak dan mengembalikan hibah fantastis tersebut mendapatkan respons dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar. Penolakan ini dinilai sebagai wujud keprihatinan mendalam terhadap kondisi keuangan daerah, sekaligus tindakan nyata dalam menjaga kondusifitas dan iklim sosial masyarakat di Kalimantan Barat.
Merespons perkembangan tersebut dan gelombang desakan publik, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, mengambil sikap tegas dengan membatalkan proses penandatanganan kontrak proyek gedung parkir tersebut. Pembatalan tender dan kontrak ini dilakukan demi menyelaraskan kebijakan serta menghormati keputusan penolakan hibah oleh pihak Kejati.
Dengan batalnya pelaksanaan tender dan dikembalikannya dana senilai Rp19,1 miliar ke kas daerah, alokasi anggaran tersebut dipastikan dapat diselamatkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat diharapkan mampu mengalihkan dana jumbo itu untuk pembiayaan sektor-sektor prioritas yang jauh lebih mendesak dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
(Tim/Red)









Komentar