oleh

BPS Klarifikasi Mekanisme Penentuan Desil dan Tata Cara Pendataan Rumah Tangga

BPS Klarifikasi Mekanisme Penentuan Desil dan Tata Cara Pendataan Rumah Tangga

LUMAJANG, Discoverynews.id — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang menyampaikan klarifikasi mengenai mekanisme penentuan peringkat ekonomi keluarga (desil) serta penanganan berbagai kendala pendataan di lapangan. Penjelasan ini disampaikan guna menanggapi pertanyaan dan keluhan masyarakat terkait dengan akurasi data penerima bantuan sosial. Jumat, 28 Agustus 2026.

Kepala BPS Kabupaten Lumajang, Mochamad Sonhaji, B.Sc., M.Sc., menjelaskan bahwa pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dilakukan dengan membagi urutan keluarga dari peringkat ekonomi terendah hingga tertinggi menjadi 10 bagian yang sama besar, atau desil. Penentuan desil dihitung menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) berdasarkan 41 variabel survei. Variabel tersebut mencakup kondisi fisik tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan anggota keluarga, status pekerjaan, hingga akses terhadap sanitasi dan air bersih.

Mochamad Sonhaji juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pendataan ulang. Proses verifikasi dan pendataan ulang tersebut dapat diajukan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) setempat atau secara mandiri melalui aplikasi layanan bantuan sosial milik pemerintah. Mekanisme ini dirancang untuk mengakomodasi dinamika perubahan kondisi ekonomi—seperti pemutusan hubungan kerja atau penurunan pendapatan secara mendadak—sehingga data tetap akurat dan mutakhir.

Terkait dengan pelaksanaan di lapangan, BPS menegaskan kembali bahwa petugas pendata wajib melakukan wawancara secara langsung dari rumah ke rumah (door to door). Namun, apabila warga tetap sulit ditemui setelah beberapa kali kunjungan, petugas diperbolehkan menggali informasi pendukung melalui ketua RT setempat atau tetangga sekitar yang mengetahui kondisi keluarga tersebut. Prosedur cadangan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada rumah tangga yang terlewat akibat kendala jam kerja atau mobilitas penghuni rumah.

“Petugas lapangan kami telah dibekali pelatihan intensif agar proses wawancara berjalan akurat. Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan warga tetap tidak dapat ditemui dan tidak ada pihak yang dapat mengonfirmasi kondisinya, statusnya akan dicatat sebagai non-response,” ujar Mochamad Sonhaji saat memberikan penjelasan di ruang kerjanya.

Penentuan status kesejahteraan masyarakat dilakukan secara ilmiah, sistematis, dan terukur melalui instrumen baku BPS. Adanya ruang verifikasi ulang dan prosedur mitigasi di lapangan menunjukkan komitmen BPS dalam menjaga transparansi serta keterbukaan terhadap penyesuaian kondisi riil ekonomi warga.

Melalui peningkatan keterbukaan informasi dan penyediaan saluran pendataan ulang yang mudah diakses, BPS berharap ketepatan sasaran dan akuntabilitas penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah dapat terus meningkat. Ke depan, partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi pemerintah daerah hingga tingkat desa diharapkan mampu mewujudkan basis data tunggal yang solid, sehingga meminimalkan risiko exclusion error (warga miskin yang tidak terdaftar) maupun inclusion error (warga mampu yang terdaftar).

Saiful khamisi
Author: Saiful khamisi

Komentar