SANGIHE, SULAWESI UTARA,,discoverynews.id,,– Kasus penanganan pengamanan 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant asal Filipina di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe masih menjadi tanda tanya besar.,
Hingga batas waktu 31 Agustus 2026, perkara ini dilaporkan masih berada dalam tahap proses penyelidikan tanpa adanya kejelasan status hukum yang transparan bagi publik.
Awak media telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Sangihe melalui pesan WhatsApp pada tanggal 24 Agustus 2026.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kapolres Sangihe memberikan respons singkat dan menyatakan bahwa penanganan perkara ini “sementara proses.”
Namun, hingga akhir bulan Agustus, rincian mendalam mengenai perkembangan penyidikan, keberadaan barang bukti, maupun status pihak-pihak yang sempat diamankan belum juga diungkap secara terbuka.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin malam, 27 Juli 2026, di wilayah perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 29 dus berisi 2.900 kemasan kosmetik tanpa dokumen kepabeanan dan izin edar resmi, serta satu perahu bersama dua awak kapal berinisial SK dan GM.
Ketiadaan progres yang transparan ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kongkalikong atau permainan oknum dalam penanganan barang bukti.
Selain itu, nama “CI UNA” turut beredar luas di tengah masyarakat sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kosmetik ilegal tersebut, yang tentunya masih memerlukan pembuktian hukum dan ruang klarifikasi.
Melihat lambatnya perkembangan kasus ini, masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan atensi khusus serta meminta Polda Sulut bersama Kodam XIII/Merdeka turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan internal secara profesional.
Kasus penyelundupan lintas negara ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait sanksi penyelundupan barang impor tanpa dokumen sah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengenai peredaran produk kosmetik tanpa izin edar BPOM.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas risiko peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan kesehatan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus besar ini berakhir tanpa ujung, tersangka, maupun kejelasan barang bukti, demi menjaga kewibawaan hukum di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan demi keberimbangan dan akurasi informasi.
#Dilarang copy paste
(Dave)









Komentar