oleh

Mediasi WhatsApp Berujung Denda Adat, Polsek Mambi Redam Konflik Warga

MAMASA, Discoverynews.id – Perselisihan antarwarga akibat dugaan penghinaan melalui media sosial WhatsApp berhasil diredam melalui pendekatan kekeluargaan dan adat. Polsek Mambi memfasilitasi proses problem solving untuk mencari jalan keluar tanpa memperlebar konflik di tengah masyarakat.

Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Desa Saluahok, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Senin (31/8/2026), mulai pukul 08.30 WITA. Bhabinkamtibmas Desa binaan, Bripka Hirwan, hadir langsung untuk mengawal sekaligus memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan tersebut.

Perkara itu melibatkan dua warga, yakni Sdri. Sukmati selaku pihak terlapor dan Sdri. Lismaniar sebagai pelapor. Perselisihan bermula dari dugaan penggunaan kata-kata kasar melalui aplikasi WhatsApp.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam musyawarah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus mencegah persoalan pribadi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Musyawarah dipimpin Kepala Desa Saluahok Dahman bersama Sekretaris Desa Lukman, S.Pd., Kaur Keuangan Ismail, serta seluruh kepala dusun. Kedua pihak yang berselisih turut hadir bersama keluarga masing-masing.

Dalam forum tersebut, Bripka Hirwan menyampaikan imbauan kamtibmas, khususnya mengenai pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Warga juga diingatkan bahwa setiap unggahan, pesan, maupun ucapan di media sosial harus disampaikan secara bijak karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung penghinaan atau ujaran kebencian.

Setelah dilakukan pengambilan keterangan dan pembahasan bersama, pihak terlapor, Sdri. Sukmati, menyatakan menerima keputusan adat yang ditetapkan tokoh masyarakat dan perangkat desa.

Keputusan tersebut berupa denda adat “Makkaleppe Mane”, yakni memberikan ayam sebagai bentuk permintaan maaf atas perbuatan yang dipersoalkan.

Meski demikian, hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA, pihak pelapor, Sdri. Lismaniar, belum dapat menerima keputusan tersebut secara langsung.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor diberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali bersama keluarganya guna mempertimbangkan keputusan denda adat yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa Saluahok selanjutnya akan menunggu keputusan final dari pihak pelapor sebelum persoalan tersebut dinyatakan selesai sepenuhnya.

Kapolsek Mambi, IPDA Riswandi, menegaskan bahwa langkah mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui jalur kekeluargaan dan adat istiadat setempat, sehingga persaudaraan dapat tetap terjalin,” ujarnya.

Pendekatan restoratif melalui musyawarah dan kearifan lokal diharapkan mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan warga, sekaligus mencegah perselisihan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.

A.Fathir
Author: A.Fathir

Komentar