Kupang, DiscoveryNewsId — Dinamika internal Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yang menyeret nama mantan Rektor dan Rektor mendapat tanggapan resmi dari mahasiswa.
ORMAWA IAKN Kupang menyatakan sikap: mendukung penuh proses hukum yang objektif dan menuntut agar aktivitas akademik kampus tidak terganggu.
Melalui rilisan tertulis via WhatsApp, Jumat (4/9/2026), ORMAWA menyatakan prihatin atas persoalan yang menyangkut nama baik institusi.
“Persoalan ini harus disikapi secara dewasa, objektif, dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum serta nilai-nilai akademik. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan sesuai mekanisme, regulasi, fakta, dan bukti yang sah,” kata ORMAWA.
ORMAWA juga menekankan komitmen pada asas praduga tak bersalah. Mereka menolak adanya penghakiman di ruang publik.
“Dukungan tersebut bukan berarti kami menghakimi. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi serta pembelaan,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ORMAWA mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Rektor III untuk meminta audiensi langsung dengan Rektor.
Namun hingga saat ini pertemuan tersebut belum terlaksana. ORMAWA memahami kondisi tersebut dimungkinkan karena Rektor masih dalam masa pemulihan kesehatan atau memiliki agenda lain.
Meski begitu, ORMAWA mendesak agar penyelesaian tidak disandera kepentingan kelompok.
“Penyelesaian persoalan ini harus melalui mekanisme yang benar, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan kelompok tertentu, ataupun opini yang berkembang di ruang publik,” ujarnya.
Pernyataan Tegas ORMAWA IAKN Kupang:
1. Hukum Harus Profesional & Transparan.
Jika terbukti melanggar, harus ada konsekuensi sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasilnya wajib dihormati semua pihak.
2. Jaga Stabilitas Akademik.
Perkuliahan, pelayanan mahasiswa, penelitian, dan kegiatan kemahasiswaan harus tetap jalan. “Mahasiswa tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.”
3. Tolak Hoaks & Provokasi
Civitas akademika diajak menjaga ketenangan dan tidak menyebar informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
ORMAWA menutup pernyataan ini dengan menegaskan kembali komitmen.
“Proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan, kebenaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, serta kepentingan akademik mahasiswa harus tetap menjadi prioritas utama demi menjaga marwah dan keberlangsungan IAKN Kupang,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait persoalan internal IAKN Kupang masih berjalan. Civitas akademika menunggu kepastian agar roda kampus kembali kondusif.
***Red








Komentar