KALIMANTAN BARAT | Discoverynews ~ Langkah tegas Kementerian Kehutanan dalam membekukan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat mendadak menjadi sorotan tajam publik. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengambil tindakan membekukan izin usaha milik PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, serta PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau. Berdasarkan data resmi Kementerian Kehutanan, akumulasi luas areal hutan dan lahan yang hangus terbakar di dalam kawasan konsesi milik kelima perusahaan tersebut dicatat telah mencapai lebih dari 2.568 hektare.
Namun, gebrakan hukum yang ditunjukkan oleh pemerintah tersebut dinilai masih sangat jauh dari kata cukup dan tebang pilih. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara mengejutkan membongkar fakta baru di lapangan yang menunjukkan bahwa sanksi tegas itu hanyalah sebuah ‘gertak sambal’ di atas kertas semata. WALHI menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh kementerian belum menyentuh akar permasalahan karhutla secara menyeluruh, sebab tindak lanjut di lapangan terkesan setengah hati dan hanya menyasar segelintir entitas bisnis tanpa memberikan efek jera yang nyata.
Berdasarkan investigasi serta temuan mendalam dari WALHI, jumlah korporasi yang lahannya dilalap api di wilayah Kalimantan Barat sebenarnya jauh melebihi angka yang diumumkan pemerintah. WALHI membongkar keberadaan 14 korporasi lainnya di Kalbar yang konsesinya turut terbakar hebat, namun hingga kini masih melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi administratif maupun pembekuan izin dari pihak berwenang. Ketimpangan data dan penindakan ini memicu preseden buruk terkait keadilan lingkungan hidup di daerah tersebut.
Ketidakselarasan antara tindakan ketat pada lima perusahaan awal dengan pembiaran terhadap belasan korporasi lainnya mempertegas keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menanggulangi bencana kejahatan lingkungan. Selama tindakan hukum tidak dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa memandang bulu, langkah pembekuan izin ala Raja Juli Antoni ini akan terus dinilai publik sekadar panggung pencitraan instan yang tidak pernah mampu menyelesaikan krisis kebakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya.
Sumber Data: Walhi
(Tim/Red)









Komentar