SEKAYU, Musi Banyuasin, Discoverynews.id- Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba dan menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat. Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi dan kriminalisasi pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional. Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan negara.
Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan.
“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia meminta penanganan terhadap masyarakat yang tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.
DPRD juga akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola serta harga minyak yang dipersoalkan masyarakat, ” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.
Ia meminta masyarakat mendata pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan dan perjuangan legalisasi kepada pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.
Perwakilan massa, Hairod, berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum selama masa transisi.
Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya.
Berikut Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten, Kapolres Dan DPRD Muba bersama negosiator liga rakyat Muba bersatu perwakilan masyarakat penyuling minyak.
Nomor : 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026.
1. Kapolres Musi Banyuasin tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin selama masa transisi proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat oleh.
Pemkab Muba dan masyarakat selama 6 bulan sejak audiensi ini dilaksanakan, dengan jaminan masyarakat penyulingan minyak dan penambang minyak tidak akan menjual ke selain negara (Pertamina dan Medco) melalui BKU dan bisa menjual ke masyarakat Muba yang membutuhkan untuk kegiatan pertanian/perkebunan serta tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
2. Terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat atau telah terjadi penangkapanakibat aktivitas penyulingan minyak rakyat agar dikenakan proses Restorative Justice dan dilakukan penegakan hukum secara adil.
3. Akan dilaksanakan Rapat Dengan Pendapat umum DPRD Muba dengan semua instansi dan unsur atau pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan sektor penambang minyak tradisional untuk mendorong upaya legislasi penyulingan minyak tradisional.









Komentar