NIAS UTARA, DiscoveryNews.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan / BOSP di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tidak transparan dalam penggunaan anggaran periode 2022–2025 akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara / Kejatisu dan Aparat Penegak Hukum.
Rencana pelaporan akan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026. Langkah itu diambil setelah tim media menilai manajemen sekolah di bawah kepemimpinan Anjelin T Zega tertutup dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait realisasi sejumlah item penggunaan dana negara.
Ada Indikasi Ketidaksesuaian
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian peruntukan dalam tata kelola anggaran. Indikasi penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai sebagian dari total dana yang dikelola sekolah selama empat tahun terakhir.
Selama periode 2022–2025, SMKN 1 Tuhemberua menerima alokasi Dana BOSP dengan rincian sebagai berikut:
-Tahun 2025 : Tahap I Rp232.180.000 | Tahap II Rp228.930.000 | Total Rp461.110.000
-Tahun 2024: Tahap I Rp275.420.000 | Tahap II Rp275.420.000 | Total Rp550.840.000
-Tahun 2023: Tahap I Rp314.857.250 | Tahap II Rp326.180.000 | Total Rp641.037.250
-Tahun 2022*: Tahap I Rp212.064.000 | Tahap II Rp279.654.750 | Tahap III Rp212.064.000 | Total Rp703.782.750
Total keseluruhan dana 4 tahun: Rp2.356.770.000
Kepala Sekolah Anjelin T Zega Dinilai Bungkam
Tim awak media telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMKN 1 Tuhemberua, *Anjelin T Zega, baik melalui telepon seluler maupun WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak merespons dan diduga bungkam.
Sikap tersebut disayangkan. Tindakan itu dinilai menghalangi tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum & Rujukan Regulasi
Untuk mengusut tuntas persoalan ini, pihak LSM menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi. Mereka mendesak Kejatisu, APH, dan instansi terkait untuk segera:
1.Melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap realisasi penggunaan Dana BOSP tahun 2022–2025 di SMKN 1 Tuhemberua sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
2.Memeriksa Kepala Sekolah Anjelin T Zega selaku penanggung jawab anggaran beserta Bendahara BOSP.
3. Menindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / Tipikor apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian negara.
Dana BOSP merupakan dana negara yang penggunaannya wajib akuntabel dan transparan sesuai juknis Kemendikbud RI. Setiap penyimpangan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Anjelin T Zega selaku Kepala SMKN 1 Tuhemberua belum memberikan konfirmasi resmi.
Reporter: Tim DiscoveryNews.id
Redaktur: Redaksi









Komentar