Maros,discoverynews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026) dini hari, setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang sebelumnya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (26), warga Kota Makassar. Terduga pelaku diamankan setelah masuk dalam target penyelidikan petugas terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika melalui komunikasi media sosial.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi menyita sebanyak 17 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga merupakan hasil transaksi peredaran narkotika. Polisi turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, IPTU Asri Arif, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Maros.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujar IPTU Asri Arif, Kamis (10/9/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sarana dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik untuk memastikan pola serta jaringan yang terlibat.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk pengujian laboratorium forensik terhadap dugaan narkotika yang diamankan.
Selain itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros.
IPTU Asri Arif mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum,” tambahnya.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.









Komentar