Tanggamus- discoverynews.id Inspektorat segera jadwalkan panggil kepala pekon Unggak Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus untuk menindaklanjuti dugaan korupsi mark-up serta fiktifkannya anggaran tahun 2022-2024
“Iya, laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti, sesuai regulasi Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan” tegas gustam.
Sekretaris inspektorat Gustam Apriyansyah, mengatakan jika hasil uji tela, ah di temukan dugaan tindak pidana yang rugikan keuangan negara, maka secepat nya kami akan melakukan audit untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, efesiensi dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan dana desa.
Inspektorat melakukan pemanggilan berdasarkan aspirasi masyarakat melalui awak media. pelaporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada awak media terkait dugaan penyimpangan dana desa pekon Unggak, Kecamatan Kelumbayan Tahun 2022-2024, ramai diberita kan sejak beberapa hari lalu segera di proses oleh inspektorat sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak menutupi kemungkinan akan di audit jika hasil dari tela, ah nanti ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka akan melakukan audit investigasi lapangan tutup Gustam.
Sebelumnya telah beredar laporan masyarakat yang di terbitkan dalam pemberitaan media online, dugaan kepala pekon Unggak , mark,up dan piktif kan dana desa tahun 2022 sampai 2024, masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses kakon Unggak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. (TOMI)
Inspektorat Jadwal Pemanggilan Kakon Unggak Kecamatan Kelumbayan Dugaan Mark,up/Piktip DD 2022-20224










Komentar