oleh

Dua Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 165,4 Gram Sabu

Jakarta Discoverynews.id– Dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pelaku berinisial YM dan PI yang merupakan pasutri (pasangan suami istri)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan petugas adanya informasi dari masyarakat dijakarta barat kemudian berbekal informasi tersebut pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jl. Komarudin Lama Gg. Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

” Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 17/9/2026

Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyita 20 paket sabu dengan total berat netto 165,4 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip sedang berisi 10 paket sabu dengan berat netto 97,8 gram dan satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket sabu dengan berat netto 67,6 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya dua timbangan digital, alat bantu isap berupa pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang dilaksanakan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026,” tambah AKBP Vernal A. Sambo.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Wahyu widodo
Author: Wahyu widodo

Komentar