Gowa Discoverynews.id – Dugaan bullying dan kekerasan yang melibatkan dua siswa SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah persoalan tersebut berkembang menjadi keributan di lingkungan sekolah saat jam kepulangan siswa pada 8 September 2026.
Ibu dari kedua siswa, Rahmi, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut kepada awak media pada Kamis (17/9/2026) di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2025 dan berdampak terhadap kondisi psikologis anaknya.
Menurut Rahmi, kejadian bermula sekitar Oktober 2025 ketika salah satu anaknya yang saat itu duduk di kelas II mengaku diduga mengalami tindakan pencubitan oleh seorang perempuan berinisial AR yang disebut sebagai nenek dari salah satu teman anaknya.
Rahmi mengatakan, dirinya kemudian mendatangi pihak sekolah untuk menyampaikan persoalan tersebut. Saat itu, kata dia, pihak sekolah telah mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
Namun, Rahmi mengaku setelah kejadian tersebut anaknya mengalami perubahan sikap dan merasa takut untuk berangkat sekolah.
“Sejak kejadian itu, anak saya tidak pernah merasa senang mau pergi sekolah. Selalu gelisah dan selalu minta ditemani,” ungkap Rahmi.
Ia mengatakan anaknya bahkan sempat meminta untuk pindah kelas maupun pindah sekolah karena merasa tidak nyaman dengan kondisi yang dialaminya.
Keributan Saat Jam Pulang Sekolah
Persoalan kembali mencuat pada 8 September 2026 di lingkungan SD Inpres Tetebatu Lama. Rahmi mengaku datang ke sekolah untuk menjemput kedua anaknya sekaligus meminta penjelasan terkait persoalan yang kembali terjadi.
Menurut Rahmi, pembicaraan yang awalnya dilakukan untuk mencari penyelesaian kemudian berkembang menjadi adu mulut hingga terjadi keributan yang melibatkan perempuan berinisial AR dan AH.
Dalam kejadian tersebut, Rahmi mengaku dirinya bersama anaknya terkena siraman atau lemparan bon cabe serta pasir.
“Bukan hanya saya yang kena, Pak, banyak yang lainnya,” ujarnya.
Rahmi juga mengaku bagian matanya terkena pasir dan bon cabe sehingga mengalami gangguan penglihatan sementara. Ia kemudian berusaha mencari serta melindungi kedua anaknya agar tidak kembali terkena lemparan.
Peristiwa tersebut terjadi saat waktu kepulangan siswa sehingga sejumlah orang tua dan siswa disebut berada di sekitar lokasi.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Rahmi juga memperlihatkan rekaman video yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut. Rekaman tersebut dapat menjadi bahan verifikasi jurnalistik, namun isi rekaman tetap perlu dikaitkan dengan keterangan saksi, pihak terkait, serta bukti lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Tempuh Jalur Hukum
Rahmi menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL.
Dalam dokumen yang diperlihatkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama.
Rahmi berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut dapat dimintai keterangan.
Ia juga menyebut kedua anaknya sudah lebih dari satu minggu tidak masuk sekolah setelah kejadian 8 September 2026.
“Keduanya mengalami demam dan tidak ingin kembali ke sekolah karena ketakutan yang mereka alami. Anak saya sendiri yang minta pindah sekolah,” katanya.
Langkah Sekolah dan Mediasi
Pihak SD Inpres Tetebatu Lama kemudian melakukan pertemuan mediasi bersama orang tua siswa.
Dalam berita acara mediasi tertanggal 17 September 2026 yang diperlihatkan, pihak sekolah menyampaikan sejumlah langkah penyelesaian dan pencegahan, di antaranya pemindahan kelas terhadap dua siswa yang disebut terdampak, pembentukan piket pengawasan lingkungan sekolah, pembatasan keberadaan orang tua di lingkungan sekolah, serta rencana pemasangan kamera pengawas (CCTV).
Kepala UPT SDI Tetebatu, Nur Azizah Syarif, S.Pd., M.Pd., mengatakan kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah.
“Menjadi pelajaran berharga bagi kami sehingga kami merefleksi kembali terkait tata tertib yang ada. Kemarin sudah duduk bersama para dewan guru untuk lebih memperketat aturan di sekolah,” jelasnya.
Menurut Nur Azizah, pemasangan CCTV menjadi salah satu upaya sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan sekolah.
“Pemasangan CCTV sebagai langkah melengkapi sarpras untuk memantau kehadiran orang tua di lingkungan sekolah sebagai upaya meminimalisir kejadian berulang,” ujarnya.
Ia mengatakan sekolah juga akan memperketat sistem piket penjagaan.
“Solusi yang kami berikan adalah murid yang diduga menjadi korban akan kami pindahkan kelasnya dan mengaktifkan piket jaga di sekolah agar memantau lebih ketat orang tua yang masih berada di dalam lingkungan sekolah,” katanya.
Pihak sekolah juga menyampaikan tidak akan memperkenankan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan masuk ke lingkungan sekolah.
Namun, terkait langkah pemulihan psikologis terhadap siswa yang disebut mengalami ketakutan hingga tidak masuk sekolah selama lebih dari satu pekan, pihak sekolah menyatakan masih akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan orang tua siswa.
Sorotan Lembaga Perlindungan Anak
Koordinator Divisi Pembelaan Perempuan dan Anak LSM PERAK Indonesia, Nurlina, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila benar pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tidak hadir dalam proses pertemuan atau mediasi, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar penyelesaian tidak menimbulkan persepsi hanya mendengar satu pihak.
“Semua pihak yang berkaitan dengan persoalan harus diberi ruang untuk memberikan keterangan sehingga fakta peristiwa dapat diketahui secara objektif,” ujar Nurlina.
Ia menilai persoalan dugaan kekerasan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan tata tertib sekolah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak.
“Ketika ada dugaan kekerasan terhadap anak, persoalannya bukan lagi sekadar tata tertib sekolah. Ada hak anak yang harus dilindungi,” katanya.
Nurlina meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.
“Kami tidak ingin siapa pun langsung dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Tetapi dugaan tindak pidananya juga jangan diabaikan,” ujarnya.
Ia juga meminta instansi perlindungan anak melakukan asesmen terhadap kondisi kedua siswa agar mendapatkan pendampingan, termasuk memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Selain itu, PERAK Indonesia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SD Inpres Tetebatu Lama apabila ditemukan adanya kelalaian dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi anak.
DP3A Gowa Akan Turun
Sementara itu, UPTD DP3A Gowa saat dikonfirmasi pada 17 September 2026 menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian dan pihaknya berencana melakukan kunjungan langsung ke sekolah.
Penanganan kasus ini kini melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, orang tua siswa, aparat penegak hukum, hingga instansi perlindungan anak.
Keterangan Rahmi mengenai dugaan kekerasan, dugaan pelemparan bon cabe dan pasir, serta keterlibatan pihak berinisial AR dan AH masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan perlu diuji melalui proses pemeriksaan serta pembuktian.
Keberadaan rekaman video yang diperlihatkan kepada awak media juga tidak secara otomatis menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR, AH, pihak SD Inpres Tetebatu Lama, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, kepolisian, DP3A Gowa, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berjalan untuk memastikan fakta kejadian serta menjamin perlindungan dan hak pendidikan bagi para siswa. (*)










Komentar