Nias Barat DiscoveryNews.id. Jeritan itu pecah di Grup Generasi Aekhula dan Generasi Niha Aekhula Rabu 23/9-2026. Sudah hampir 10 bulan gaji ditahan, kini 1.400 PPPK Paruh Waktu Nias Barat terancam diputus kontraknya pada 30 September 2026.
Pemicunya adalah Surat Kilat Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, Nomor 800/466A/BKPSDM-II, tertanggal Lahomi 22 September 2026, Sifat Penting.
Isinya memerintahkan semua Kepala OPD dan Camat untuk mengevaluasi PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam waktu hanya 2 hari setelah surat diterima.
Enam poin evaluasi jadi penentu nasib: kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan organisasi, pelaksanaan tugas, disiplin, dan kualifikasi.
Di grup, warga menyindir pedas, Rabu 23/9-2026: “Bagaimana kerja baik sementara ditahan gaji. Pastilah kinerja mereka tak sesuai harapan.”
Kemarahan 1.400 keluarga itu kini berubah menjadi kekuatan politik. Di grup yang sama, Rabu 23/9-2026, muncul hitungan yang membuat merinding: “P3K PW ini sebanyak 1.400, kalau mereka menyumbang 5 lembar KTP saja sudah menjadi modal menjadi calon independen.. independen hanya 6500 lembar butuh, cukup dari PW aja kalau mereka bersatu..”
Artinya, jika 1.400 PW ini bersatu, dengan masing-masing 5 KTP keluarga, terkumpul 7.000 KTP. Lebih dari cukup untuk syarat independen 6.500 lembar.
Sudah hampir 10 bulan hak mereka ditahan dengan alasan P-APBD belum disahkan. Kini di ujung penantian, mereka justru dihadapkan pada ancaman pemutusan kontrak kilat.
Hingga berita ini terbit, Selasa 22/9-2026, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu belum memberikan hak jawab.
Hak jawab terbuka.
Editor : Red










Komentar