Gunungsitoli, DiscoveryNews.Id – Delapan tangkapan layar percakapan WhatsApp Sales Branch Manager Pertamina Gunungsitoli, Indra Munthe, diduga menghalangi kerja jurnalistik saat dimintai konfirmasi soal kelangkaan BBM.
Dalam chat, Indra menulis: “Ya saya jawab sesuai kemampuan dan kapasitas saya saja ke external ada divisi/bidang ya nganganin seperti Humas atau Comrel. Kalau saya admin bagian LPG saja.”
Ia juga menantang wartawan: “Kalau memang mau demo demo saja bg tapi ada undang-undangnya di objek vital karena bisa mengganggu operasional keluar masuk BBM/LPG dan potensi bahaya kebakaran.”
Saat wartawan menjelaskan surat tersebut untuk keberimbangan pemberitaan, ia menjawab: “Jangan dibajari kami hal tersebut bg. Yaudah terserah kalian lah bg. Ini kan ada bidang APH dan BPH Migas mengawasi, kenapa ke Pertamina.”
Wartawan menilai sikap itu diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Tiga Undang-Undang Dilanggar:
1.Uu Pers No. 40 Tahun 1999:
Pasal 4 Ayat 3: Pers berhak mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 Ayat 1: Penghalang pers dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 Juta.
2. Uu Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009:
Pasal 4 dan Pasal 29: Pertamina sebagai BUMN wajib memberi pelayanan berkualitas dan informasi yang benar. Menolak konfirmasi dan berkata terserah adalah pengabaian pelayanan publik.
3.Uu Migas No. 22 Tahun 2001:
Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 56: BPH Migas dan Pertamina wajib jamin ketersediaan dan kelancaran BBM. Jika langka, SBM wajib jelaskan, bukan tantang demo.
Kasus ini dilaporkan ke BPH Migas dan Pertamina Pusat.
Catatan Redaksi ; Hak koreksi Dan Hak jawab Dibuka Seluas -Luasnya 2x 24 Jam.
Editor : Red










Komentar