Pesisir Selatan.Sumbar.Discoverynews.id — 25 September 2026,pengelolaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa di SDN 07 Tuik, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut berkaitan dengan iuran Rp80 ribu per siswa yang sebelumnya diperuntukkan bagi perbaikan loteng sekolah, serta iuran Rp10 ribu yang disebut diwajibkan untuk pengadaan paving block.
Dana Rp80 ribu tersebut sebelumnya disepakati melalui rapat bersama komite dan orang tua siswa untuk memperbaiki loteng sekolah. Penghimpunan dana tersebut berlangsung ketika Wita Yendra Wati, S.Pd., menjabat sebagai Plt. Kepala SDN 07 Tuik.
Namun, hingga kini, hampir satu tahun sejak dana tersebut dihimpun, pekerjaan loteng yang menjadi tujuan awal belum juga terealisasi.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah SDN 07 Tuik kini memperoleh bantuan melalui program revitalisasi.Kondisi tersebut membuat sejumlah orang tua dan masyarakat mempertanyakan status dana Rp80 ribu yang sebelumnya telah dihimpun. Terlebih, dana tersebut sejak awal dikumpulkan untuk tujuan tertentu, sementara pekerjaan yang menjadi sasaran penggunaannya belum terealisasi.
Ketua Komite Benarkan Dana Rp80 Ribu
Ketua Komite SDN 07 Tuik yang sehari-hari akrab disapa Babe membenarkan bahwa iuran Rp80 ribu per siswa memang sebelumnya diperuntukkan untuk perbaikan loteng.Menurut Babe, awalnya dana tersebut berada di pihak komite, kemudian pihak sekolah meminta agar dana tersebut diserahkan kepada sekolah.
Memang benar iuran Rp80 ribu itu sebelumnya diperuntukkan untuk memperbaiki loteng. Awalnya uang tersebut berada di komite, kemudian pihak sekolah meminta dana tersebut, ungkap Babe.
Babe juga menyampaikan bahwa Syafril Saputra, anggota DPR, memberikan bantuan pribadi sebesar Rp1 juta untuk kebutuhan sekolah,iuran Rp10 Ribu untuk Paving Block Dipertanyakan
Sementara itu, terkait iuran Rp10 ribu untuk pengadaan paving block, informasi yang diterima menyebutkan iuran tersebut berlangsung ketika Revolina, S.Pd., menjabat sebagai Kepala SDN 07 Tuik.
Iuran tersebut disebut bersifat wajib oleh orang tua siswa dan digunakan untuk membeli paving block. Paving block tersebut disebut telah dibeli.Namun, orang tua siswa mempertanyakan mekanisme penghimpunan iuran tersebut karena menurut informasi yang diterima, tidak didahului rapat bersama orang tua.
Pihak sekolah dan komite perlu menjelaskan dasar penetapan iuran, apakah bersifat sukarela atau wajib, jumlah dana yang terkumpul, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Warga Pertanyakan Status Dana Rp80 Ribu
Kini, masyarakat juga mempertanyakan status dana Rp80 ribu yang hampir satu tahun belum terealisasi sesuai tujuan awal, terlebih SDN 07 Tuik telah memperoleh bantuan revitalisasi.
Apabila pekerjaan loteng telah atau akan dibiayai melalui program revitalisasi, masyarakat mempertanyakan bagaimana status dana Rp80 ribu yang sebelumnya dihimpun untuk tujuan tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:
– Berapa total dana Rp80 ribu yang telah dihimpun?
– Kapan dana tersebut diserahkan oleh komite kepada pihak sekolah?
– Berapa jumlah dana yang diserahkan?
– Bagaimana status dana tersebut saat ini?
– Mengapa hampir satu tahun dana tersebut belum terealisasi sesuai tujuan awal?
– Apakah perbaikan loteng termasuk dalam program revitalisasi?
– Jika termasuk dalam revitalisasi, bagaimana status dana Rp80 ribu sebelumnya?
– Bagaimana penggunaan bantuan pribadi Rp1 juta dari Syafril Saputra?
– Siapa yang menetapkan iuran Rp10 ribu untuk paving block?
– Apakah iuran tersebut bersifat wajib atau sukarela?
– Berapa total dana yang terkumpul dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah
Hingga berita ini disusun, pihak sekolah masih perlu memberikan klarifikasi terkait status dana Rp80 ribu dan iuran Rp10 ribu.
Klarifikasi dari Wita Yendra Wati, S.Pd., selaku Plt. Kepala Sekolah pada saat penghimpunan dana Rp80 ribu, serta Revolina, S.Pd., selaku Kepala Sekolah pada saat iuran Rp10 ribu untuk paving block, diperlukan agar informasi mengenai kedua dana tersebut dapat diketahui secara utuh.
Pihak sekolah dan komite juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap transparan, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak terkait.










Komentar