Discoverynews.id – Tanjab Barat (Jambi). Tiga Orang Pengusaha WiFi mengusik ketenangan warga , dengan adanya kabel WiFi milik tiga orang Pengusaha yang terjuntai diatap rumah warga, adanya gangguan kabel WiFi tersebut warga berharap Hukum jangan mandul untuk menindak oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Tiga orang pengusaha jaringan internet WiFi, Pertama, Suyatno yang akrab disapa Yetno, ianya salah seorang Anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil, Merlung, Muara Papalik, Renah Mandaluh.
Yetno dengan berani numpang kabel WiFi milik nya di tiang Perusahaan Listrik Neegara (PLN) hal yang dapat memicu kemarahan masyarakat dan pekerja PLN, jika terjadi korsleting listrik, itu bisa berakibat patal bagi pekerja PLN .
Bukan cuma itu, hal tersebut juga dapat menimbulkan kebakaran rumah warga, adanya hal yang melanggar ketentuan dari UU dan peraturan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk mencegah sebelum terjadi hal yang mengancam keselamatan masyarakat dan pekerja PLN .
Begitu juga bagi pengusaha jaringan internet WiFi lainya, seperti Alwy, dan Manurung, berberapa hari lalu salah seorang warga lingkis lubuk kambing mengatakan kepada wartawan ini, dengan kata intimidasi, yang ingin minta tanggung jawab pertanggung jawaban dengan secara tertulis.
Jika ada terjadi kebakaran rumah Warga, mereka harus bertanggung jawab, dan warga juga ingin tahu, siapa pemilik PT. Aneka Net, yang dikatakan manurung kepadanya, kami juga ingin minta pertanggung jawaban mereka dari Perusahaan, dikabarkan Manurung mengunakan jaringan dari Aneka Net, katanya.
UU no 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan sudah menjelaskan dalam pasal 51 Pemanfaatan jaringan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliaran.
UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga sudah diterapkan, pasal 38 Gangguan pada penyelenggaraan telekomunikasi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600, adanya UU yang sudah diterapkan semoga APH tidak mandul untuk menindak,'( Team)










Komentar