CIANJUR – Discoverynews.id -Perselisihan keluarga berujung kebakaran di Jalan Dipawangi RT 001/RW 013, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Selasa (29/9/2026). Seorang perempuan berinisial S.A.M. diamankan Polres Cianjur setelah diduga membakar rumah yang ditempati ayahnya hingga api merambat ke sejumlah bangunan dan kendaraan warga.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, S.A.M. datang ke rumah kontrakan yang ditempati ayahnya, Eban Junaedi alias Beben.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S.A.M. diduga membakar kertas dan kursi di dalam rumah menggunakan korek api berwarna hijau bertuliskan “LASVEGAS”.
Api kemudian membesar dan merambat ke rumah kontrakan di sebelahnya serta rumah warga lainnya. Dua sepeda motor yang berada di sekitar lokasi juga ikut terbakar.
Setelah api membesar, S.A.M. keluar dari rumah dan berada di sekitar depan Bidan AI. Warga kemudian mengamankan yang bersangkutan sebelum menyerahkannya kepada personel Polres Cianjur sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap S.A.M., korban dan sejumlah saksi. Dalam pemeriksaan awal, S.A.M. mengakui melakukan pembakaran seorang diri. Ia juga membenarkan korek api yang diamankan petugas sebagai alat yang digunakan untuk memicu api.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pembakaran tersebut diduga dipicu persoalan keluarga.
“Sementara diduga karena yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap ayahnya terkait persoalan kebutuhan hidup. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan berdasarkan pemeriksaan awal dilakukan seorang diri,” ujar AKBP Alexander.
Menurut Kapolres, S.A.M. diduga melakukan pembakaran agar ayahnya tidak lagi tinggal di rumah kontrakan tersebut.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap S.A.M. tetap berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh fakta kejadian, termasuk keterangan para saksi, korban, terduga pelaku, barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
“Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian ini. Namun, kami tetap melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan terhadap S.A.M. juga telah dilakukan tes urine.
“Hasil tes urine menunjukkan positif BZO atau benzodiazepine. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani rehabilitasi. Namun, proses pemeriksaan tetap berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan, para saksi, korban maupun barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar AKP Bagus.
Atas kejadian tersebut, S.A.M. masih menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga terus melakukan pengecekan dan dokumentasi TKP serta pendataan terhadap dampak dan kerugian yang ditimbulkan.
Sementara itu, kerugian materiil akibat kebakaran masih dalam proses pendataan. Salah seorang korban sekaligus pemilik rumah yang ikut terbakar menaksir sementara kerugiannya mencapai sekitar Rp500 juta.
Nilai tersebut merupakan perkiraan awal dari korban dan belum mencerminkan total kerugian seluruh korban yang masih dalam proses penghitungan.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga dengan emosi dan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui cara yang tepat. Jangan sampai persoalan sesaat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat sekitar,” tegas AKBP Alexander. (Bach)










Komentar