oleh

GEGER PHK PPPK RSUD SAYANG: Komisi I DPRD Cianjur Temukan Kejanggalan, Minta Inspektorat Periksa Tim Ad Hoc

CIANJUR, iscoveryNews.id – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Sayang Cianjur.

Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I bersama pihak-pihak terkait di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (22/10/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, SH, menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan tim ad hoc terhadap pegawai tersebut dinilai tidak sesuai kaidah dan penuh pertanyaan.

“Menurut pendapat kami, pemeriksaan yang dilakukan terhadap terlapor tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan,” tegas Isnaeni seusai RDP.

Salah satu kejanggalan paling disoroti adalah tidak dilibatkannya saksi-saksi yang relevan. Komisi I menilai pemeriksaan hanya berfokus pada pelapor dan terlapor, tanpa mengklarifikasi pihak-pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen perkara.

Isnaeni pun meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur turun tangan untuk memeriksa secara menyeluruh tim ad hoc yang menangani perkara tersebut.

“Kami minta Inspektorat memeriksa tim ad hoc dan semua pihak terkait. Ini untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang berujung pada pemberhentian pegawai itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komisi I juga secara resmi merekomendasikan agar Keputusan Bupati Cianjur tentang pemberhentian PPPK tersebut dikaji ulang sampai ada hasil pemeriksaan yang objektif dari Inspektorat.

Menurut Isnaeni, keputusan yang berdampak pada nasib dan status kepegawaian seseorang tidak boleh diambil secara serampangan.

“Setiap keputusan yang berdampak pada status kepegawaian harus didasarkan pada pemeriksaan yang cermat, bukti yang memadai, serta keterangan dari pihak-pihak yang relevan agar tidak merugikan salah satu pihak,” jelasnya.

“Ketika kita memutuskan seseorang bersalah dalam alasan hukum apa pun, kesalahannya harus jelas dan semua pihak perlu diperiksa. Jangan hanya pelapor dan terlapor, tetapi saksinya tidak,” tambahnya.

Baca Juga  Pengurus BUMDes Permata Majapahit Diduga Berdiri Tanpa Musdes, Warga Tanjangrono Tuntut Transparansi

Sementara itu, kuasa hukum pegawai yang diberhentikan, Andi Tatang Supriyadi, mempertanyakan dasar hukum dan logika pemeriksaan yang berujung pada sanksi PHK.

Andi Tatang mengungkapkan, dalam RDP tersebut pihak pemeriksa bahkan mengakui tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Tidak ada bukti perselingkuhan, dan sejumlah pihak yang tercantum dalam dokumen tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi. Ini sangat janggal,” kata Andi Tatang.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Cianjur berencana segera menyampaikan nota rekomendasi resmi kepada Inspektorat agar kasus PHK PPPK RSUD Sayang ini ditangani secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Sayang dan Tim Ad Hoc belum memberikan keterangan resmi terkait temuan DPRD tersebut.

Tomi Hendrawan
Author: Tomi Hendrawan