Jakarta,Discoverynews.id – Pemerintah menargetkan penyaluran kredit rakyat hingga Rp400 triliun pada 2027. Target tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat di berbagai daerah.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Mengutip siaran pers resmi Presiden Republik Indonesia, sasaran pembiayaan tersebut mencakup petani, nelayan, masyarakat pedesaan, warga di daerah terpencil dan tertinggal, serta kelompok berpenghasilan rendah di kawasan perkotaan.
Presiden menyampaikan bahwa penyaluran kredit rakyat sejauh ini telah mencapai sekitar Rp53 triliun, dengan penerima manfaat sekitar dua juta warga. Pemerintah berharap jangkauan pembiayaan dapat diperluas sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh akses terhadap sumber modal untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Perluasan akses pembiayaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi pelaku usaha kecil, akses modal dapat membantu memenuhi kebutuhan usaha dan membuka peluang pengembangan kegiatan produktif. Namun, pemanfaatannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan pembayaran masing-masing penerima.
Meski demikian, target penyaluran hingga Rp400 triliun pada 2027 masih merupakan sasaran yang disampaikan Presiden, bukan angka realisasi yang telah tercapai. Rincian mengenai mekanisme penyaluran, persyaratan penerima, serta skema pembiayaan yang dapat diakses setiap kelompok masyarakat perlu merujuk pada ketentuan resmi pemerintah dan lembaga penyalur terkait.
Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami karakteristik pembiayaan, persyaratan pengajuan, serta kewajiban yang menyertainya sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit.
Dengan target tersebut, pelaksanaan kebijakan pembiayaan rakyat pada 2027 akan menjadi perhatian. Hal yang perlu dicermati bukan hanya besarnya target penyaluran, tetapi juga jangkauan penerima, kemudahan akses, dan pemanfaatan pembiayaan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Sumber: Siaran pers resmi Presiden Republik Indonesia, 22 Oktober 2026.
Redaksi DiscoveryNews.id










