oleh

Langkah Tegas Penegakan Hukum Karhutla: 33 Korporasi dan Puluhan Perorangan Terjerat Hukum di Kalimantan Barat

PONTIANAK,Discoverynews.id ~ Dunia penegakan hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia kembali menjadi sorotan utama setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas di wilayah Kalimantan Barat.

Peristiwa ancaman bencana ekologis ini memicu langkah ekstraordinar dari aparat kepolisian setempat untuk mengusut tuntas berbagai aksi pembersihan lahan yang melanggar hukum.

Langkah penanganan serius ini memuncak dalam gelaran konferensi pers bersama yang dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, bertempat di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kronologi penanganan kasus bermula dari maraknya titik api dan kepulan asap tebal yang terdeteksi di berbagai konsesi lahan perusahaan serta kawasan hutan daerah.

Menanggapi kondisi kritis tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran Bareskrim Polri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, olah tempat kejadian perkara, hingga penyegelan kawasan yang terbakar.

Rangkaian tindakan tegas tersebut berlanjut pada pengumpulan alat bukti secara menyeluruh untuk menyeret para penanggung jawab lapangan maupun pemilik modal ke ranah hukum.

Dalam memberikan informasi lengkap terkini pada konferensi pers hari Kamis, 29 Oktober 2026 di Pontianak tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Alberd Teddy Benhard Sianipar, hadir langsung sebagai narasumber utama didampingi jajaran Kabareskrim Polri dan Forkopimda Kalimantan Barat.

Beliau menyampaikan secara terbuka progres penindakan hukum baik terhadap perusahaan berskala besar maupun oknum perorangan yang terindikasi sengaja membakar lahan.

Keterlibatan berbagai unsur pimpinan daerah mempertegas komitmen bersama dalam menghentikan praktik perusakan lingkungan.

Dari hasil penyidikan mendalam yang disampaikan narasumber dalam konferensi pers di Pontianak tersebut, terungkap bahwa terdapat 33 perusahaan atau korporasi yang saat ini resmi diproses hukum atas terbakarnya lahan di area konsesi mereka.

Baca Juga  Skandal Bosp Rp235,9 juta di SMA Negeri 2 Mandrehe: Kepsek Yudison Hia bantah dan beberkan bukti rehab sekolah

Hal yang cukup mengejutkan adalah 10 di antaranya merupakan perusahaan yang dibiayai oleh penanam modal asing.

Sebagai bentuk sanksi berat, pihak kepolisian telah merekomendasikan pencabutan izin bagi 2 korporasi, sementara 8 berkas perkara lainnya sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan 25 korporasi sisa masih berproses menuju tahap berikutnya.

Tidak hanya membidik korporasi besar, tim penyidik juga menindak tegas kasus pembakaran lahan yang melibatkan individu atau perorangan di wilayah Kalimantan Barat.

Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memaparkan bahwa terdapat 68 laporan polisi terkait penanganan kasus perorangan, di mana 37 di antaranya telah selesai atau mengalami penyelesaian status hukum secara jelas.

Sementara itu, 31 kasus sisanya masih aktif berproses, dengan rincian 13 kasus berada pada tahap penyelidikan dan 18 kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Memasuki tahap akhir penanganan perkara perorangan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa dari 18 kasus yang berada di tahap penyidikan, sebanyak 11 berkas perkara telah berhasil dituntaskan dan kini memasuki pemeriksaan tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Keberhasilan penyidikan yang disampaikan pada konferensi pers Kamis (29/10/2026) ini menjadi sinyal kuat bahwa jajaran kepolisian dan kejaksaan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang merusak ekosistem hutan.

Pengusutan tuntas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan lingkungan di tanah Kalimantan Barat.(R)