oleh

Menagih Janji Agraria: Warga Gang Parit Seribu Kepung Kantor BPN Kubu Raya Tuntut Kepastian SHM

KALBAR KUBU RAYA,Discoverynews.id ~ Senin, 2 November 2026, ketegangan kembali menyelimuti Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya ketika sekitar 50 warga Gang Parit Seribu, Desa Sungai Raya, mendatangi lokasi tersebut demi menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka perjuangkan.

Aksi unjuk rasa yang turut mendapat dukungan dari ormas Pemuda Pancasila ini digelar secara spontan karena warga merasa lelah dengan janji-janji kosong terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang.

Kehadiran massa di kantor pertanahan ini sempat memicu kekhawatiran akan terjadinya gesekan, namun situasi berhasil diredam berkat kesigapan aparat keamanan yang dikerahkan secara masif di lokasi kejadian.

Menanggapi gelombang protes yang kian memanas, jajaran Polres Kubu Raya langsung menurunkan kekuatan penuh dengan mengerahkan 88 personel gabungan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap berlangsung dalam koridor yang aman dan tertib.

Kasubsi Penmas Aiptu Ade, yang mewakili Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, menjelaskan bahwa aksi lanjutan ini murni dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam masyarakat akibat belum terealisasinya penyelesaian sertifikasi tanah di wilayah mereka.

Pihak kepolisian memandang persoalan sengketa agraria ini sebagai isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga kehadiran aparat bukan untuk membungkam aspirasi melainkan menjamin keamanan bagi setiap warga yang ingin menyampaikan hak pendapatnya di muka umum.

Di tengah situasi yang sempat tegang tersebut, perwakilan warga akhirnya diterima masuk untuk melakukan audiensi tertutup dengan pihak pejabat berwenang dari Kantor ATR/BPN Kubu Raya guna mencari jalan keluar terbaik.

Baca Juga  BPBD Cianjur Imbau Masyarakat Waspada Dampak Musim Kemarau 2026

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot itu, pihak BPN menyampaikan alasan penundaan dan berjanji akan segera mengkaji ulang seluruh berkas serta dokumen historis tanah yang diajukan oleh masyarakat Gang Parit Seribu.

Menutup sesi audiensi tersebut, pihak ATR/BPN secara resmi meminta waktu selama dua minggu ke depan kepada perwakilan warga untuk menindaklanjuti persoalan pelik ini sekaligus menjadwalkan pertemuan lanjutan guna memaparkan hasil kajian komprehensif.

Meski pihak BPN telah memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan polemik sertifikat tersebut, warga menyatakan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan proses birokrasi ini dengan seksama.

Aiptu Ade kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat maupun instansi terkait agar senantiasa mengedepankan jalur dialog serta komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan setiap sengketa agraria demi menghindari kerugian di kedua belah pihak.

Kepolisian, lanjutnya, akan terus berkomitmen untuk mengawal setiap proses penyampaian aspirasi secara profesional dan transparan agar masyarakat merasa terlindungi serta proses penyelesaian konflik dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (R)