oleh

Bupati Cecep Ungkap Alasan Pembongkaran Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya, Anggaran Penataan Kawasan Disiapkan

TASIKMALAYA, Discoverynews.id — Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP., membeberkan alasan mendasar di balik rencana pembongkaran sejumlah bangunan di kompleks eks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.

Cecep mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk kegiatan pembersihan dan penataan kawasan aset daerah tersebut.

“Terkait itu, kita sudah menganggarkan di APBD Perubahan untuk pembersihan kompleks eks Setda yang ada di Kota Tasikmalaya,” ujar Cecep, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan penataan kawasan tersebut berawal dari banyaknya aduan dan laporan masyarakat mengenai kondisi kompleks eks Setda yang terbengkalai, minim penerangan, serta rentan disalahgunakan untuk aktivitas negatif.

Sebagai pemilik sah aset, Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengamankan aset daerah agar tidak terbengkalai maupun kehilangan fungsi dan manfaatnya.

“Karena ada delapan yang menjadi atensi dari Kemendagri, salah satunya Barang Milik Daerah (BMD) harus dijaga dan harus bermanfaat,” katanya.

Cecep menegaskan, terdapat tiga prinsip utama dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), yakni aset tidak boleh berkurang, tidak boleh hilang, dan wajib memberikan manfaat.

Menurutnya, apabila aset berada di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, apabila aset berada di luar wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya harus tetap memberikan kontribusi, termasuk melalui penerimaan retribusi daerah.

“Kalo pegiat seni menuntut layanan tempat di wilayah kabupaten, mungkin kami akan pikirkan. Kalau di wilayah kota, mohon maaf. Kalau disebut Tasik Raya kan tidak ada, yang ada wilayah hukum Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

Baca Juga  PT. Tureloto Battu Indah Bersama PPK Dinkes Nias Barat Diduga 'Obok-Obok' Uang DAK 138 Miliar

 

Kondisi Atap Ambruk, Kawasan Direncanakan Jadi Area Parkir

Rencana penataan kompleks eks Setda tersebut juga menjadi perhatian menyusul kondisi sejumlah bangunan yang mengalami kerusakan, termasuk bagian atap yang dilaporkan ambruk.

Kondisi bangunan yang tidak terawat dinilai perlu segera ditangani agar tidak membahayakan masyarakat serta mencegah kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak semestinya.

Salah satu rencana pemanfaatan kawasan ke depan adalah menjadikannya sebagai area parkir. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aset milik daerah sekaligus memberikan nilai manfaat dan potensi kontribusi terhadap PAD.

Dengan adanya alokasi anggaran dalam APBD Perubahan, Pemkab Tasikmalaya berharap penataan kompleks eks Setda dapat menjadi bagian dari upaya pengamanan, pemeliharaan, dan optimalisasi aset daerah agar tidak terus terbengkalai. (UR)

U Rustandi
Author: U Rustandi