Nias Barat, | DiscoveryNews.id – Dugaan korupsi Dana Desa Orahili, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, yang mencuat sejak beberapa waktu terakhir, kini menjadi sorotan publik. Laporan masyarakat melalui LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) diduga belum mendapat tindak lanjut serius dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2018 hingga 2024, yang menyeret nama mantan Kepala Desa Orahili periode 2018–2023, Rohani Adina Daeli alias Ina Cian Hia, serta Penjabat (Pj) Kepala Desa tahun 2024, Geseli Hia alias Ama Cian Hia.
Rincian Dugaan Korupsi
Berdasarkan laporan masyarakat, sejumlah kegiatan yang diduga bermasalah antara lain:
• Tahun Anggaran 2018
• Pembangunan kantor desa senilai Rp430.744.200 diduga terjadi penyimpangan.
• Dana pemberdayaan masyarakat sebesar Rp76 juta diduga tidak melibatkan masyarakat selama periode 2018–2023.
• Tahun Anggaran 2020
• Pengadaan lampu penerangan jalandesa hingga kini belum terealisasi, diduga terjadi mark-up anggaran.
• Pengadaan Perlengkapan Kantor
• Belanja seperti meteran listrik diduga fiktif dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Sementara itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada masa Pj Kepala Desa tahun 2024, di antaranya:
• Dugaan penipuan dan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
• Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp795.357.750 dengan volume 350 meter x 2,5 meter diduga dikerjakan asal jadi dan terjadi mark-up.
• Anggaran pemeliharaan prasarana sebesar Rp3,6 juta belum direalisasikan.
Pengadaan alat penggilingan padi/jagung senilai Rp149.233.000 diduga fiktif karena barang tidak ditemukan di lokasi.
Landasan Hukum dan Tuntutan Masyarakat
Kasus ini merujuk pada:
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua LSM KCBI Nias Barat menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Gunungsitoli segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
“Masyarakat berhak mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Kami mendesak Kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.
Polemik di Internal Kejari
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Y. Hulu, SH., MH., pada Jumat (27/03/2026), mengaku belum menerima laporan tersebut.
Namun, pernyataan ini menimbulkan polemik, sebab terdapat bukti tanda terima surat yang menunjukkan laporan telah masuk pada 28 Januari 2026.
Perbedaan informasi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan keseriusan penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.
Desakan Transparansi
Masyarakat Desa Orahili kini berharap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Redakasi : kordinator wilayah – Nias Barat.
