TANGERANG (BANTEN) DiscoveryNews.id – Kematian seorang sopir yang terlindas kendaraan di kawasan pergudangan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam. Peristiwa ini dinilai tidak sekadar kecelakaan, melainkan mengindikasikan kelalaian berlapis, termasuk dugaan kegagalan sistem keselamatan di area industri tersebut.
Insiden terjadi di lingkungan pergudangan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan besar seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT New Hope Indonesia. Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait standar operasional keselamatan (SOP) yang diterapkan di lokasi kejadian.
Sorotan utama mengarah pada satu fakta krusial: korban diduga berada di kolong kendaraan tanpa terdeteksi sebelum akhirnya terlindas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Di mana pengawasan keamanan saat kejadian?
Apakah ada prosedur pemeriksaan area sebelum kendaraan bergerak?
Apakah sistem keselamatan kerja benar-benar diterapkan?
Warga Jayanti, H. Juhri, secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai bentuk kelalaian, bukan kecelakaan lalu lintas biasa.
“Ini bukan laka lantas. Ini kelalaian yang menyebabkan kematian. Semua pihak harus diperiksa, termasuk pengelola dan perusahaan,” ujarnya.
Indikasi Kegagalan Sistem, Bukan Sekadar Human Error
Sejumlah pihak menilai kejadian ini mencerminkan kemungkinan kegagalan sistemik di kawasan pergudangan.
Dalam praktik keselamatan industri, area dengan aktivitas kendaraan berat seharusnya memiliki:
Pengawasan aktif (petugas dan patroli)
Sistem pemantauan seperti CCTV
Prosedur “clear area” sebelum kendaraan bergerak
Ketiadaan salah satu saja berisiko tinggi. Namun jika seluruhnya lemah atau tidak berjalan, maka insiden fatal dinilai sebagai kelalaian kolektif, bukan semata kesalahan individu.
“Tidak logis jika seseorang bisa berada di bawah truk di kawasan aktif tanpa terdeteksi. Ini mengarah pada kegagalan pengawasan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dorongan Penanganan Pidana oleh Reskrim
Penanganan kasus ini didorong agar berada di bawah kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), bukan hanya ditangani sebagai perkara kecelakaan lalu lintas.
Langkah ini dinilai penting untuk:
Mengurai tanggung jawab secara menyeluruh
Menelusuri kemungkinan pelanggaran SOP dan standar K3
Membuka peluang pertanggungjawaban hingga level manajemen dan korporasi
Selain pengemudi, pihak yang berpotensi diperiksa meliputi:
Pengelola operasional kawasan
Petugas keamanan dan pengawas lapangan
Perusahaan pemilik maupun penyewa gudang
Potensi Jerat Hukum Lebih Luas
Secara hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori kelalaian yang menyebabkan kematian, yang tidak menutup kemungkinan menjerat lebih dari satu pihak.
Jika terbukti:
Tidak ada SOP keselamatan
SOP tidak dijalankan
Pengawasan area lemah
maka tanggung jawab dapat berkembang dari individu ke manajemen, bahkan ke tingkat korporasi.
Ujian Serius bagi Standar Keselamatan Industri
Kasus ini menjadi ujian bagi implementasi keselamatan kerja di kawasan industri, khususnya di sektor pergudangan dengan lalu lintas kendaraan berat yang tinggi.
Desakan publik kini mengarah pada satu hal:
pengusutan tuntas tanpa berhenti pada pelaku lapangan.
Jika tidak diungkap secara menyeluruh, peristiwa ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan standar keselamatan kerja di kawasan industri nasional.
catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dengan pihak pihak terkait sesuai menurut undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers
Sumber : Dedi Supandi
Editor : Yudi Sayuti S.T.
