Diduga Proyek Siluman di Pelabuhan Gunungsitoli, Abaikan UU KIP


Gunungsitoli, discoverynews.id – Proyek rehabilitasi berat dermaga di Pelabuhan Angin Gunungsitoli diduga menjadi “proyek siluman” karena tidak dilengkapi papan informasi. Proyek dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp7 miliar itu dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik, Sabtu (04/04/2026).
Manajer Bisnis dan Teknik PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli, Yakub Nadea, menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan rehabilitasi berat lantai dermaga beserta fasilitas lainnya.
“Rehabilitasi dermaga ini bersumber dari anggaran perusahaan PT Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Gunungsitoli, dan saat ini pelaksanaannya melalui tender pihak ketiga,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil investigasi Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) pada Senin (30/03/2026), proyek tersebut telah berjalan beberapa bulan tanpa adanya papan informasi proyek di lokasi.
FARPKeN menduga hal ini merupakan upaya untuk menutupi besaran anggaran yang digunakan. Selain itu, mereka juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar teknis konstruksi.
“Perakitan rangka besi cor lantai tidak beraturan, besi disambung-sambung, bahkan ada yang berkarat dan digunakan kembali. Ini jauh dari standar konstruksi yang baik dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama,” ungkap tim FARPKeN.
Mereka juga menambahkan bahwa pengikatan kawat pada besi cor sangat memprihatinkan karena longgar dan tidak seragam.
Sekretaris Jenderal FARPKeN, Helpin Zebua, menyebut adanya dugaan “kongkalikong” antara pihak rekanan dan pihak tertentu sehingga papan informasi proyek tidak dipasang.
“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung kepada manajer PT Pelindo. Namun, banyak pertanyaan teknis yang tidak dapat dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Menurut Helpin, pihak Pelindo menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terhadap temuan di lapangan dan meminta perbaikan jika terbukti benar.
Terkait tidak adanya papan proyek, Yakub Nadea menyebut hal tersebut merupakan kebijakan internal perusahaan.
“Karena ini dana perusahaan, tidak diwajibkan memasang papan proyek,” katanya.
Pernyataan tersebut menuai perdebatan dengan pihak FARPKeN. Humas FARPKeN, Noris Situmeang, mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.
“Apakah ada aturan baku yang menyatakan bahwa proyek dari BUMN tidak wajib memasang papan informasi?” ujarnya.
Perdebatan berakhir tanpa kejelasan karena pihak manajemen tidak dapat menunjukkan dasar aturan secara spesifik.Secara hukum, setiap proyek konstruksi, termasuk yang didanai oleh BUMN, tetap wajib mengedepankan prinsip transparansi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, pemasangan papan proyek juga merupakan bagian dari standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang wajib diterapkan oleh BUMN.
Ketiadaan papan informasi proyek dapat menimbulkan kecurigaan publik serta berpotensi melanggar prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.
FARPKeN menegaskan akan terus mengawal proyek rehabilitasi dermaga tersebut hingga selesai.
“Mengingat Pelabuhan Angin Gunungsitoli merupakan pintu gerbang utama logistik dan penumpang di Kepulauan Nias, kami ingin memastikan pembangunan ini benar-benar sesuai harapan masyarakat,” tutupnya.
Red sumatra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *