Aneh!!!Diduga Mafia tanah Sokhiaro Halawa Bersama Afri laia 


Nias Selatan – discoverynews.id 07 April 2026 Seorang warga Desa Hilimbowo, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, bernama Sokhiaro Halawa diduga melakukan penyerobotan tanah bersama Afri Laia. Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan milik Faigiziduhu Laia.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menegaskan, tindakan penyerobotan tanah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sokhiaro Halawa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perbuatan merampas atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang kejahatan terhadap hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Selain itu, dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pelaku dapat dikenakan Pasal 502 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Ia juga menambahkan, pelaku yang menduduki tanah tanpa izin dapat dikenakan ketentuan dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960 dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda. Selain itu, Pasal 167 KUHP juga mengatur tentang memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin dengan ancaman pidana.

Menurut penjelasannya, lahan yang disengketakan tersebut berukuran 44 x 26 meter dan berada di wilayah Desa Aramo. Ia mengklaim telah melihat serta melakukan pengukuran langsung di lokasi, bahkan telah membuat surat pernyataan di atas materai sebagai saksi.

Sementara itu, Faigiziduhu Laia menjelaskan bahwa dirinya membeli tanah tersebut dari Sabar Hati Laia. Proses jual beli, menurutnya, telah dilakukan secara sah dengan bukti surat yang ditandatangani oleh penjual, saksi, tokoh masyarakat, serta diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Aramo, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

“Saya membeli tanah itu dari Sabar Hati Laia dengan ukuran 44 x 26 meter. Setelah pembayaran, kami membuat surat jual beli yang ditandatangani oleh saksi dan tokoh masyarakat,” ujar Faigiziduhu Laia kepada media ini.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan di salah satu media yang dinilai menyudutkan dirinya. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan perusakan tanaman, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

Faigiziduhu Laia menegaskan bahwa batas bagian timur tanah tersebut telah disepakati dan bahkan terdapat surat pernyataan yang dibuat oleh Sokhiaro Halawa bersama Afri Laia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.

(Redaksi Sumut)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *