Bengkalis Discovernews.id — Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Bengkalis, Riau. Seorang pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis,Selasa( 7/4/2026)Kebakaran yang sempat menimbulkan kekhawatiran warga itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Bengkalis,fahrian saleh Siregar SIK,MSI, menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas,” ujar pihak kepolisian.
Selain penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengendalikan api sehingga tidak meluas ke area permukiman warga.
Karhutla Masih Jadi Ancaman
Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi isu serius di wilayah Riau, termasuk Bengkalis, terutama saat memasuki musim panas. Pemerintah daerah bersama aparat terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berdampak luas, baik terhadap lingkungan maupun Kesehatan ancaman Hukuman Berat
Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain.
( D Masyul )












