🎵 Discovery News Theme Song

Warga desa onowaembo kec.lahomi kab.Nias barat desak kejari gunungsitoli Sumatera utara.

Iklan Live Streaming Nonton Live Streaming Di Sini!

Nias Barat, Discoverynews.id – Warga Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Dugaan tersebut sebelumnya telah dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Nias Barat kepada pihak kejaksaan. Masyarakat menilai, penanganan kasus ini berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Beberapa item yang dilaporkan masyarakat antara lain:

  1. Pengadaan Laptop
    Satu unit laptop merek Acer warna silver dengan rincian spesifikasi tertentu diduga tidak sesuai dengan anggaran yang tercatat sebesar Rp12.870.400.
    Berdasarkan hasil konfirmasi di salah satu toko di Kota Gunungsitoli, harga laptop tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp5.500.000.
    Dengan demikian, diduga terjadi mark-up sebesar Rp7.370.400.
  2. Dana Stunting
    Dana sebesar Rp25.000.000 yang dialokasikan untuk penanganan stunting diduga tidak dibelanjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  3. Pembangunan Bronjong
    Proyek pembangunan bronjong juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RAB, serta terdapat indikasi mark-up anggaran.

Dugaan penyimpangan tersebut mengarah kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Onowaembo berinisial KT.

Saat dikonfirmasi pada 5 April 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Gunungsitoli, Danieli Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

“Benar, kami sudah menerima LHP dari Inspektorat Kabupaten Nias Barat. Laporan tersebut sudah didisposisikan oleh pimpinan kepada saya untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan terkait kerugian negara,” ungkapnya.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memanggil PJ Kepala Desa maupun pihak Inspektorat untuk proses lanjutan.

“Kami belum mengundang PJ Kepala Desa dan Inspektorat. Rencananya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu, siapa tahu ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Saat ditanya terkait waktu pemanggilan, Danieli menyebut belum dapat memastikan.

“Saya belum bisa pastikan waktunya, karena pimpinan sedang banyak kegiatan di luar Kepulauan Nias. Nantinya, surat undangan akan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh adat Desa Onowaembo berinisial AD, saat diwawancarai pada Senin (13/04/2026), menyampaikan harapan agar proses hukum segera dipercepat.

“Kami berharap Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Datun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dana desa ini, agar masyarakat mengetahui secara terang-benderang pertanggungjawaban PJ Kepala Desa kami,” tegasnya.

Warga berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat kembali pulih.

(Redaksi Sumut)


Iklan Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *