Menyesal, tersangka pembunuhan di Sergai meratapi kakak kandung


Sumatra Utara Discoverynews.id Rabu, 15 April 2026  Menyesal tersangka pembunuhan di Sergai meratapi kakak kandung Setelah membunuh Irfan Barus (31) pelaku SD (43) sempat mendatangi kakaknya Iyom (53), Ia menangis menyesali perbuatannya telah membunuh korban dengan pisau. Dengan rasa penuh penyesalan SD bermohon pertolongan kepada Iyom.

Sambil terbata-bata SD mengulangi percakapannya kepada Iyom, itu terlihat pada adegan ke 10 saat Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekontruksi kasus pembunuhannya Rabu (15/4/2026) di halaman Satreskrim Polres Sergai.

Adegan pertama, dimana tersangka SD berangkat dari rumahnya Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Sergai sudah membawa senjata tajam dan menyelipkannya di pinggang. Peristiwa itu terjadi Minggu (15/2/2025) pukul 06:00 WIB.

SD saat itu sudah tersulut emosi karena buah sawitnya selalu dicuri. Setiba di lokasi SD bertemu dengan korban Irfan Barus, serta saksi Dedek, dan Deri korban dan saksi perannya digantikan oleh personil Polres Sergai.

Di sini, SD sempat menuding Dedek sebagai pelaku pencurian sawitnya sambil mengeluarkan pisau. Namun Dedek memilih memilih menghindar dan meninggalkan SD. Naas saat itu korban Irfan Barus mendekati pelaku SD.

” Apa jangan tuduh-tuduh orang” ucap Irfan Barus hingga membuat SD mencabut pisaunya lalu menikam bagian dada dekat ketiak, selanjutnya tikaman kedua mengenai perut meski sempat ditangkis korban.

Dengan kondisi terluka, Irfan Barus mencoba melarikan diri, namun sekitar jarak 20 meter ia rubuh dan tewas kehabisan darah. Adegan itu tertuang di adegan ke 2,3,4,5,6,7 dan 8.

Pada adegan ke 9, SD melarikan diri kearah kebun sawit dan menyusuri aliran sungai buaya dan bersembunyi, dalam perjalanan SD bertemu dengan temannya Rasid dan Suharman di kolam pancing, lalu menceritakan kejadian. Di sini SD disarankan Rasid untuk menyerahkan diri.

Adegan ke 10 merupakan adegan terakhir, SD bertemu kakaknya Iyom menangis karena menyesal, selanjutnya SD kabur ke Riau lalu ditangkap di Asahan Rabu (12/2/2026) tanpa perlawanan.

Kepada Antara, Iyom mengakui adiknya SD mengaku menyesal membunuh korban, ia datang ke rumah mengakui perbuatannya dan menangis karena kesal sawitnya selalu hilang dicuri.

” Ia sangat menyesali perbuatannya, saya juga sudah menyerahkan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab” ucap Iyom.

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP. B. Situngkir melalui KBO, IPTU. Qori Siregar didamping Kanit Pidum, IPDA. Hendri Ika Panduwinata mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membuat perkara tersebut terang benderang.

“Tujuan rekonstruksi hari ini, untuk melengkapi berkas perkara serta membuat perkara ini agar terang benderang terkait dengan kasus yang mengakibatkan meninggal seseorang ini”, ujarnya.

Atas kasus ini katanya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat 1, 468 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan di Asahan yang sebelumnya melarikan diri ke Riau, dan diancam penjara 20 tahun”, pungkasnya

Red


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *