Discoverynews.id Pekanbaru, 15 April 2026 – Saya melihat langsung langkah tegas yang diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam menjamin hak peserta didik, khususnya terkait penyerahan ijazah. Melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan, seluruh sekolah SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta di Riau diingatkan untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Dalam surat bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak mutlak bagi setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Saya menilai penegasan ini sangat penting, mengingat masih adanya praktik di lapangan yang menjadikan ijazah sebagai “jaminan” atas tunggakan biaya pendidikan atau administrasi lainnya.

Berdasarkan isi edaran, disebutkan bahwa:
Setiap siswa yang telah lulus berhak menerima ijazah tanpa syarat
Sekolah dilarang menahan atau menunda penyerahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan
Penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada yang berhak
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak siswa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak sekolah agar tidak lagi melakukan praktik yang merugikan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, dalam edaran tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala guna memastikan aturan ini benar-benar dijalankan di seluruh wilayah Riau.
Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap tidak ada lagi siswa yang tertahan masa depannya hanya karena persoalan administrasi. Pendidikan seharusnya menjadi jalan kemajuan, bukan hambatan.
Sumber berita: Discoverynwes.id
Reporter: sari utami












