Guru PPPK Paruh Waktu di Garut Mengeluh Penghasilan Minim, DPRD Sebut Terkendala Aturan Anggaran


GARUT, discoverynews.idTarogong Kidul – Penghasilan yang diterima guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Garut dinilai masih kurang memadai, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang semakin tinggi. Kondisi ini mendorong organisasi Forum Aliansi Guru (Fagar) Garut untuk menggelar audiensi dengan DPRD Garut, dengan tuntutan peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, saat menerima audiensi tersebut menyampaikan bahwa keinginan tersebut akan menghadapi tantangan besar. Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa paling lambat tahun 2027, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Sementara itu, pada tahun 2025, belanja pegawai di Kabupaten Garut sudah mencapai 34,16 persen dari total anggaran daerah.

“Hal ini membuat tidak memungkinkan seluruh PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, karena justru akan menambah persentase belanja pegawai,” ujar Yudha.

Ia menambahkan, gaji PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, berbeda dengan PPPK paruh waktu yang masuk ke dalam belanja barang dan jasa. Oleh karena itu, opsi yang dinilai lebih memungkinkan adalah meningkatkan gaji PPPK paruh waktu.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Garut mengalokasikan anggaran sebesar Rp92 miliar untuk menggaji PPPK paruh waktu di seluruh perangkat daerah. Jika gaji tersebut dinaikkan hingga 100 persen, maka kebutuhan anggaran akan meningkat menjadi Rp184 miliar.

Lebih lanjut, Yudha menyebut bahwa Kabupaten Garut sebenarnya memiliki potensi pendapatan daerah yang cukup besar. Namun, potensi tersebut belum tergarap optimal karena beberapa faktor, seperti belum maksimalnya modernisasi dan digitalisasi sistem penerimaan daerah.

Selain itu, perlu adanya perluasan basis pajak serta peningkatan kesadaran para pelaku ekonomi untuk berkontribusi dalam pembayaran pajak daerah. Penegakan hukum pajak yang lebih tegas juga dinilai penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan.

“Langkah ini sekaligus membangun rasa keadilan, bahwa semua pihak ikut menanggung beban pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.

Penulis: Dede Mulyana


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *