Semarang discoverynews.id — Optimalisasi penyelesaian perkara perdata melalui jalur mediasi kembali menjadi perhatian dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar paguyuban mediator non-hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Semarang. Kegiatan yang dirangkaikan dengan halal bihalal ini berlangsung di Resto & Kafe Gerhana, Selasa (21/4/2026), dan menjadi ajang evaluasi sekaligus penguatan peran mediator.

Sejumlah unsur pimpinan pengadilan turut hadir, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Romel Fransiskus Tambuolan, S.H., M.H., bersama jajaran hakim dan panitera. Kehadiran para mediator non-hakim bersertifikat Mahkamah Agung juga menandai pentingnya forum ini dalam membangun sinergi antarprofesi.
Kegiatan diawali dengan tausiyah oleh KH. Muh. Kholiq yang menekankan pentingnya integritas dan nilai spiritual dalam praktik mediasi. Suasana kebersamaan dalam halal bihalal turut memperkuat hubungan profesional antaranggota sebelum memasuki sesi diskusi utama.
Sekretaris I Paguyunan Mediator Non Hakim PN Semarang, Dr. (Hc.) Joko Susanto, menyampaikan bahwa paguyuban ini berperan sebagai wadah konsolidasi mediator profesional guna meningkatkan kualitas layanan mediasi di Pengadilan Negeri semarang.
“Mediator non-hakim harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam penyelesaian perkara, dengan mengedepankan prinsip netralitas, efisiensi, dan keadilan,” ujar Joko.
Ia juga secara tidak langsung menggarisbawahi bahwa keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh kapasitas mediator dalam membangun komunikasi efektif serta menjaga kepercayaan para pihak. Menurutnya, peningkatan profesionalitas menjadi kunci dalam memperluas peran mediator non-hakim di masa depan.
Dalam forum tersebut, turut diperkenalkan platform digital Damaiku.org sebagai inovasi untuk mendukung proses mediasi yang lebih transparan dan mudah diakses. Kehadiran teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses penjaringan mediator sekaligus meningkatkan kualitas layanan.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Salman Alfarasi, menyatakan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan modern. Ia menilai kehadiran mediator non-hakim memberikan kontribusi signifikan dalam membantu penyelesaian perkara secara damai.
“Peran mediator non-hakim sangat strategis. Ini menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak pengukuhan paguyuban awal tahun 2026, lima perkara telah berhasil diselesaikan melalui mediasi oleh mediator non-hakim, dan seluruhnya mencapai kesepakatan damai. Pernyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan efektivitas pendekatan mediasi dalam praktik peradilan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat sejumlah isu penting, mulai dari penguatan kapasitas mediator, dukungan regulasi, hingga pemanfaatan teknologi dalam mediasi. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam mendorong keberhasilan mediasi.
Melalui forum ini, mediator non-hakim diharapkan semakin berperan aktif dalam menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien, humanis, dan berorientasi pada perdamaian.
Forum ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua PN Semarang Romel Fransiskus Tambuolan, S.H., M.H., serta jajaran hakim dan panitera. Turut hadir pengurus inti Pinalis, di antaranya Ketua Umum Prof. Dr. Retno Mawarini Sukmariningsih, S.H., M.Hum., Ketua Harian Dr. Endang Sri Sarastri, Wakil Ketua Dr. Sri Subekti, Sekretaris I Dr. (Hc.) Joko Susanto, Bendahara I Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M., Bendahara II Hj. Gatyt Sari Chotidjah, Kepala Kesekretariatan Maridjo, serta para mediator non-hakim yang aktif di lingkungan PN Semarang.
Red












