Kericuhan bermula ketika salah satu oknum yang diduga pegawai Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terlibat adu mulut dengan peserta aksi. Oknum tersebut bahkan disebut menantang salah satu massa aksi, sehingga memicu ketegangan di lokasi.

Sebelum kericuhan terjadi, pimpinan aksi, Helpin Zebua, tengah mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.
Dalam dialog tersebut, pihak Pidsus menjelaskan bahwa pengungkapan nilai kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.
Namun, Helpin Zebua mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, khususnya terkait perbedaan penanganan kasus RSU Pratama dengan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang telah lama dilaporkan tetapi belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pidsus menyatakan bahwa laporan-laporan kasus lain akan dikumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dalam penyampaiannya, Helpin Zebua menilai bahwa penanganan kasus RSU Pratama terkesan “spesial” dibandingkan dengan kasus lain.
- Memiliki bukti fisik
- Memiliki nilai kerugian negara
- Bahkan telah memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Namun hingga saat ini tidak kunjung diproses secara tuntas, bahkan dalam beberapa kasus justru diberikan ruang untuk mencicil pengembalian kerugian negara hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum.
“Apa dasar, acuan, dan landasan Kejaksaan dalam menentukan prioritas penanganan perkara, sehingga terjadi perbedaan perlakuan seperti ini?”
Selain itu, FARPKeN juga menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi publik.
Surat resmi FARPKeN tertanggal 1 April 2026 hingga aksi berlangsung tidak mendapat tanggapan. Namun di sisi lain, informasi justru disampaikan dalam pertemuan informal dengan pihak lain.
- Bertindak profesional
- Objektif
- Tidak diskriminatif
- Menjunjung tinggi hukum dan keadilan
Ia mempertanyakan apakah perlakuan berbeda terhadap surat resmi FARPKeN dibandingkan dengan jawaban dalam forum informal tersebut telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam momen tersebut, pihak Kejaksaan tidak memberikan jawaban lanjutan.
Atas insiden kericuhan yang terjadi, Helpin Zebua meminta pihak Kejaksaan untuk segera menindak oknum yang diduga pegawai tersebut.
Permintaan itu disampaikan kepada Kasi Intelijen karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di luar daerah.












