Nias Barat-DiscoveryNews.id Proyek pembangunan jalan di Desa Lahusa, Dusun 2, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, diduga dikerjakan oleh CV Bintang Baru. Proyek dengan anggaran tahun 2024 tersebut diduga dikerjakan asal jadi.
Hal itu disampaikan Ketua LSM KCBI kepada awak media pada senin (27/2l4/2026) di Medan, saat menyampaikan rencana pelaporan terhadap pemborong jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 997.267.600, yang diduga dikerjakan asal jadi.
Proyek jalan sepanjang 350 meter dengan lebar 3 meter tersebut dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat diduga pihak pemborong memperkaya diri sendiri diduga tak sesuai Speksivikasi yang di kerjakan.
Contohnya, proyek jalan tersebut menggunakan pasir laut timbunan dan rabat betonnya dihilangkan, ujarnya kepada awak media.
Selanjutnya dikatakan, pihak LSM KCBI telah melakukan konfirmasi dengan Kadis PU TR Nias Barat, AG, baru-baru ini terkait pemberitaan proyek jalan tersebut. Dalam keterangannya, pihak Dinas PUTR menyebutkan ke awak media sebnarnya Pembangunan Jalan tersebut seharusnya penimbunan jalan twesebut sertu Hingga Batu-batu mangga Karena di LPSE tercatat bahwa pembangunan jalan itu di Rabat Beton Namun,kami tidak tau kenapa pihak Kontraktornya hilangkan rabat Beton itu dan PPk pembangunan Jalan itu Sudah pindah Di PUTR nias selatan aliasTkG ungkap Kadis PUTR kepada awak media saat di konfirmasi di ruang kerjanya
Sselanjutnya media ini mencoba pertanyakan kepada PPK alias TKG teersebut pada bulan maret yang lalu TKG jawab saat di konfirmasi melalui seluler whsatp ,iyanya menyebutkan bahwa bukan saya PPknya di pembangunan itu,yang lebih jelas tanyakan di dinas PUTR nias barat ungkapnya.
Maka dari itu masyarakat harap agar kejatisu turun tangan melakukan penyidikan dugaan korupsi di Pembangunan Di desa lahusa dusun 2 tersebut agar keyakinan masyarakat nias barat terhadap penegak hukum di negara Republik indonesia supaya tegak keadilan untuk siapa pun.
Redaksi sumatra.












