
padahal alamat ibu Epvelyn br Manurung di luar kota Medan tepat di Jawa tongah kecamatan hatondoan kabupaten Simalungun.sekedar untuk imformasi tentang kapan di berangkatkan putra nya.dia sangat bosan dengan janji moluk dari lpk gapindo.
Tepatnya tanggal 30 April 2026.buk E br manurung mendatangi kantor sekretariat DPC LSM KCBI Deli Serdang yang beralamat di jalan Citarum Vll no 321 Dusun Medan krio kecamatan Sunggal Deli Serdang .dan memberikan surat kuasa penuh untuk mengurus permintaan pengembalian dana refund dari lpk gapindo.yang telah di tanda tangani kedua belah pihak cetus sarman.
ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang,Surat Uda kirim ke lpk ganpindo no 014/KCBI -DS/V/2026.yang di terimah wakil lpk gapindo yang bernama Riri dan akan di sampaikan kepada Basir tentang mediasi tanggal 7.5.2026 ,membahas pengembalian dana refund yang sebanyak Rp 20.000.000Dana yang sudah di setor sekitar Rp 27 100000.dengan perincian Rp 7.100.000 untuk biaya pendidikan.Dana Rp 20.000.000 untuk Rp 10.000 000 untuk tanda tangan kontrak dan Rp 10.000.000.untuk kelulusan job.
permintaan dari buk Epvelyn.br Manurung kebalikan nya Rp 20.000.000..dan paspor nya karena dana untuk pospor di luar dana Rp 27 juta.mediasi yang kedua tanggal 07,05,2026,jam 10 wib mediasi tidak jalan keluar nya dari pihak lpk dan kuasa dari buk Epvelyn manurung mau mengembalikan 50% dari dana yang masuk Rp. 20.0000.000.kami minduga ada unsur pungli dari transaksi karena tidak perjanjian.apabilah siswa keluar lpk ada potongan 50% dari uang yang masuk.sampai berita ini di turun kabar dari kedua belah pihak tidak tercapai.
Ketua DPC LSM KCBI Deli sedang telah melayangkan surat dengan no,016/KCBI -DS/V/ 2026 .hal laporan pengaduan masalah LPK Gapindo gemilang pertasi Indonesia .










