Semarang Discoverynews.id — Persoalan jam operasional karaoke dan dugaan belum lengkapnya legalitas tempat hiburan di kawasan Dargo, Kecamatan Semarang Timur, memicu keresahan warga dua kelurahan, yakni Sidorejo dan Kebonagung. Sejumlah warga mengaku sudah lama terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang dinilai melampaui batas kewajaran.
Riri (nama samaran), warga Kelurahan Sidorejo, mengeluhkan aktivitas Karaoke JJ yang disebut masih beroperasi hingga pukul 07.00 pagi. Menurutnya, kondisi tersebut sangat meresahkan warga, terutama karena anak-anak yang hendak berangkat sekolah harus melihat pemandangan yang dianggap tidak pantas.
“Anak-anak mau sekolah malah dipertontonkan adegan LC yang tidak senonoh. Di sini banyak anak kecil, kenapa tidak ada teguran kepada Karaoke JJ?” ujarnya.
Riri juga mempertanyakan legalitas usaha karaoke di kawasan Dargo. Menurutnya, warga selama ini tidak pernah melihat adanya sosialisasi maupun keterbukaan terkait izin operasional tempat hiburan tersebut.
“Kami menduga Karaoke JJ tidak memiliki perizinan yang jelas, begitu juga beberapa tempat lainnya,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Atun (nama samaran), warga lainnya yang menyebut sempat terjadi perkelahian di salah satu tempat karaoke beberapa minggu lalu.
“Di Karaoke Jhon pernah ada perkelahian. Anehnya tidak ada sidak maupun aparat yang datang. Ini membuat kawasan Pederesan seperti menjadi tempat bebas untuk adu pukul,” katanya.
Sementara itu, Hani, warga Sidorejo lainnya, menilai aturan jam buka dan tutup karaoke seharusnya disepakati bersama warga dan diperkuat legalitas resmi yang bisa diakses publik.
“Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya kepada dua kelurahan, Sidorejo dan Kebonagung. Supaya masyarakat tahu mana yang resmi dan mana yang tidak,” ujarnya.
Warga juga meminta pengelola kawasan pertokoan Dargo ikut bertanggung jawab atas penggunaan lahan Blok A, B, dan C yang dipakai untuk aktivitas hiburan malam. Nama Rino selaku Kepala Pasar Dargo turut disebut warga agar memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas penggunaan lokasi tersebut.
“Kalau memang tidak ada izin, kami berharap segera ditutup karena mengganggu warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga bahkan mengancam akan mengirim surat pengaduan kepada Wali Kota Semarang serta menyebarkan dokumentasi aktivitas hiburan malam di media sosial apabila legalitas usaha karaoke tidak segera diperlihatkan secara terbuka.
“Kami hanya ingin lingkungan aman untuk anak-anak kami yang masih sekolah dasar,” ujar salah satu warga.
Selain itu, beredar pula desas-desus mengenai dugaan penguasaan sejumlah ruko di kawasan Dargo oleh pihak tertentu yang digunakan untuk aktivitas karaoke. Warga meminta aparat terkait segera melakukan penelusuran dan audit perizinan secara menyeluruh apabila ditemukan penggunaan lahan yang dinilai melebihi batas kewajaran.
Sejumlah warga juga mengaku sering melihat aparat penegak hukum (APH) berada di kawasan karaoke Dargo. Namun demikian, warga berharap kehadiran aparat benar-benar untuk pengawasan dan penegakan aturan, bukan justru menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dipersoalkan masyarakat.
Warga dua kelurahan kini mendesak pemerintah kota, aparat penegak perda, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan izin usaha, jam operasional, hingga pengawasan ketertiban umum di kawasan Dargo Semarang Timur agar situasi tidak semakin memanas di tengah masyarakat.










